Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka, Kamis (25/9). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kosntitusi (MK) tahun 2013.
"Setelah melakukan pengembangan perkara korupsi berkaitan sengketa Pilkada Lebak, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Penyidik menetapkan AM (Amir Hamzah) dan K (Kasmin) Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak waktu itu, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers, Kamis (25/9).
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Adapun penetapan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 22 September 2014 lalu. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi terkait penanganan sengketa perkara pilkada di MK yang telah menjerat Akil, Wawan dan Atut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News