kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kuasa hukum Ahok menanti jawaban Pengadilan Tinggi


Jumat, 12 Mei 2017 / 10:04 WIB
Kuasa hukum Ahok menanti jawaban Pengadilan Tinggi


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.. Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu belum diputuskan.

Adapun Ahok sudah empat hari ditahan sejak vonis kasus penodaan agama dibacakan pada Selasa (9/5).

"Sudah (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), saya yang menyerahkan permohonan, kami yang menyusun, kami yang melampirkan penjamin, kami menyerahkan, saya ikut," ujar Wayan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5).

Wayan mengatakan, meski permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan, sampai hari ini belum ada keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Masih seperti ini, menunggu. Karna memang saling lempar. Karna ini memang menarik perkara ini. Belum pernah saya temui kasus di mana pengadilan menahan pada saat memutuskan, sementara jaksa dan polisi tidak," ucap Wayan.

Dia menuturkan, pihak Pengadilan Tinggi menyatakan masih menunggu berkas perkara Ahok yang berisi putusan, berita acara, serta vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (9/5).

"Tinggal menunggu keputusan Pengadilan Tinggi, katanya menunggu berkas. Pertanyaannya, kalau dulu memutuskan tanpa berkas kenapa sekarang harus menunggu berkas?" tutur Wayan.

Ahok ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5). Selain tim kuasa hukum, para pendukung Ahok juga membantu proses permohonan penangguhan penahanan dengan cara menggalang KTP warga untuk dijadikan jaminan. (Sherly Puspita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×