kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kuasa hukum: Ada kesalahan prosedur Dahlan ditahan


Rabu, 02 November 2016 / 11:05 WIB
Kuasa hukum: Ada kesalahan prosedur Dahlan ditahan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan berkas untuk pengajuan praperadilan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, saat di konfirmasi KONTAN pagi ini, Rabu (2/11) membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. "Berkas masih kita persiapkan, rencananya sudah bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar minggu ini," terang dia.

Ada beberapa alasan yang diutarakan Pieter atas pengajuan praperadilan tersebut. Antara lain, kesalahan prosedur proses penyidikan, lalu adanya pelanggaran HAM karena dianggap penyalahgunaan wewenang, sehingga menghasilkan penahanan.

"Banyak kesalahan prosedur dalam penahanan Pak Dahlan. Tapi lebih lengkapnya kami akan utarakan saat pendaftaran perkara saja," jelas Pieter.

Adapun menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya itu ada yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, apa yang dilakukan oleh pihak Kejati Jatim merupakan tindakan semena-mena. Padahal selama ini Pak Dahlan kooperatif dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang ada. Namun, tiba-tiba ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Sekadar tahu saja, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. Ada 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan. Penahanan dilakukan setelah penyidik lima kali memeriksa Dahlan sebagai saksi.

Adapun saat ini Mantan Menteri BUMN ini telah keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Dahlan mendapat penangguhan penahanan dengan wajib lapor seminggu dua kali setiap Senin dan Kamis dengan alasan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×