kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Kuasa hukum Dahlan minta penangguhan penahanan


Jumat, 28 Oktober 2016 / 15:32 WIB
Kuasa hukum Dahlan minta penangguhan penahanan


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

SURABAYA. Kuasa hukum Dahlan Iskan berencana mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasannya adalah kondisi kesehatan Dahlan yang masih harus berobat rutin sebulan sekali ke luar negeri pasca-operasi cangkok hati.

"Kami sedang upayakan penangguhan penahanan, karena sejatinya, klien kami butuh pengobatan rutin," kata penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, Jumat (28/10).

Pengobatan rutin atas kliennya itu memang harus ke luar negeri, karena di Indonesia belum ada. "Biasanya kalau tidak ke China, ya ke Amerika Serikat," katanya, Jumat (28/10).

Dia juga menyebutkan, penahanan Dahlan Iskan oleh Kejati Jatim terlalu terburu-buru, karena langsung menahan setelah diperiksa sebagai saksi. "Kejati seakan-akan tidak memberikan kesempatan kepada Dahlan untuk memperoleh pendampingan hukum," ungkapnya.

Dahlan yang pernah menjabat Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditetapkan tersangka kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jatim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan langsung ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan disebut mengetahui dan menyetujui pelepasan 33 aset yang disebut melanggar aturan hukum. Aset tersebut berada di Kabupaten Kediri dan Tulungagung Jawa Timur. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.

(Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×