Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara membuat KIA
Pembuatan KIA pada dasarnya bisa dilakukan secara online maupun offline tergantung pemerintah daerah masing-masing. Berikut tahapannya:
- Pembuatan online (DKI Jakarta)
Warga Jakarta dapat mengajukan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Aplikasi Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
- Buat akun dengan mengisi nomor NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS
- Login akun tersebut dan pilih menu Pencetakan KIA, lalu klik Tambah Permohonan
- Isi data anak sesuai dengan ketentuan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti misalnya akta kelahiran
- Pilih jadwal dan lokasi pengambilan dokumen
- Unduh surat permohonan setelah proses selesai.
- Pembuatan offline di Dukcapil
Masyarakat bisa langsung mendatangi ke Dukcapil, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa:
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
- KTP orang tua (asli) Kartu Keluarga (asli)
- Foto anak ukuran 2x3 (untuk anak usia 5–17 tahun).
Tonton: Subsidi Elpiji 3 Kg Lanjut di 2026, Pembeliannya Pakai KTP
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan data tersebut benar. KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP Pink dan KTP Biru, Apa Bedanya? Ini Kata Dukcapil"
Selanjutnya: BBCA dan BMRI Teratas, Cek Saham-Saham yang Banyak Dijual Asing Kamis (18/9)
Menarik Dibaca: Sembelit Hilang dengan Konsumsi 6 Makanan Sehat Pelancar BAB Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News