kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

KTP Pink Bikin Penasaran, Dukcapil Jelaskan Faktanya


Jumat, 19 September 2025 / 07:36 WIB
KTP Pink Bikin Penasaran, Dukcapil Jelaskan Faktanya
ILUSTRASI. KTP berwarna pink diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun, dan nantinya akan berganti menjadi biru ketika pemiliknya sudah dewasa. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara membuat KIA

Pembuatan KIA pada dasarnya bisa dilakukan secara online maupun offline tergantung pemerintah daerah masing-masing. Berikut tahapannya:

- Pembuatan online (DKI Jakarta)

Warga Jakarta dapat mengajukan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka Aplikasi Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  • Buat akun dengan mengisi nomor NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS
  • Login akun tersebut dan pilih menu Pencetakan KIA, lalu klik Tambah Permohonan
  • Isi data anak sesuai dengan ketentuan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti misalnya akta kelahiran
  • Pilih jadwal dan lokasi pengambilan dokumen
  • Unduh surat permohonan setelah proses selesai.

- Pembuatan offline di Dukcapil

Masyarakat bisa langsung mendatangi ke Dukcapil, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa:

  • Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
  • KTP orang tua (asli) Kartu Keluarga (asli)
  • Foto anak ukuran 2x3 (untuk anak usia 5–17 tahun).

Tonton: Subsidi Elpiji 3 Kg Lanjut di 2026, Pembeliannya Pakai KTP

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan data tersebut benar. KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP Pink dan KTP Biru, Apa Bedanya? Ini Kata Dukcapil"

Selanjutnya: BBCA dan BMRI Teratas, Cek Saham-Saham yang Banyak Dijual Asing Kamis (18/9)

Menarik Dibaca: Sembelit Hilang dengan Konsumsi 6 Makanan Sehat Pelancar BAB Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×