Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di masyarakat, padahal dokumen ini berperan penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak, sama halnya seperti KTP bagi orang dewasa.
KTP Pink secara resmi dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, maupun program perlindungan sosial.
KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia.
Dalam pasal 1 dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.
Baca Juga: Cek Aturan Baru Ganti Alamat KTP dan KK di 2025, Tak Bisa Sembarangan ke Dukcapil
Fungsi Utama KTP Pink
KIA memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya:
- Identitas resmi anak untuk mempermudah akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
- Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum atas keberadaan mereka.
- Data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak.
- Mencegah perdagangan anak serta mendukung dokumentasi dalam situasi darurat.
- Persyaratan administratif, misalnya mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, terdapat perbedaan mendasar:
Sasaran pengguna: KTP Pink untuk anak di bawah 17 tahun, KTP Biru untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
- Dasar hukum: KTP Pink diatur Permendagri No. 2/2016, KTP Biru diatur UU Administrasi Kependudukan.
- Chip/biometrik: KTP Pink tidak dilengkapi chip, sementara KTP Biru menyimpan data biometrik (sidik jari, iris mata).
- Masa berlaku: KTP Pink berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP Biru berlaku seumur hidup.
- Fungsi tambahan: KTP Biru bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial, sementara KTP Pink terbatas sebagai identitas anak.
Baca Juga: Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil