kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.569   37,00   0,22%
  • IDX 8.003   -5,04   -0,06%
  • KOMPAS100 1.116   0,30   0,03%
  • LQ45 810   1,06   0,13%
  • ISSI 276   0,24   0,09%
  • IDX30 422   0,85   0,20%
  • IDXHIDIV20 483   0,75   0,16%
  • IDX80 123   0,13   0,11%
  • IDXV30 132   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 134   0,06   0,04%

KTP Pink Bikin Penasaran, Dukcapil Jelaskan Faktanya


Jumat, 19 September 2025 / 07:36 WIB
KTP Pink Bikin Penasaran, Dukcapil Jelaskan Faktanya
ILUSTRASI. KTP berwarna pink diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun, dan nantinya akan berganti menjadi biru ketika pemiliknya sudah dewasa. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Sebuah unggahan di Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa (16/9/2025) sempat membuat warganet penasaran. Unggahan itu menyebut bahwa selain e-KTP berwarna biru, ternyata ada juga e-KTP berwarna pink. 

Disebutkan, KTP berwarna pink diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun, dan nantinya akan berganti menjadi biru ketika pemiliknya sudah dewasa. 

Lantas, seperti apa penjelasan Dukcapi soal KTP pink tersebut? 

Penjelasan Dukcapil 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, meluruskan informasi tersebut. Ia menyebut, KTP pink yang dimaksud sebenarnya adalah Kartu Identitas Anak (KIA). 

“Kartu Identitas Anak diperuntukkan untuk anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari,” kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (17/9/2025). 

KIA sendiri terbagi menjadi dua jenis:

  • Usia 0–5 tahun, KIA tidak dilengkapi foto.
  • Usia 5–17 tahun, KIA sudah menggunakan foto pemilik.

Baca Juga: Aturan Baru, OpenAI Berpotensi Meminta KTP Pengguna

Fungsi KIA dan perbedaannya dengan KTP

Meski berbeda dari KTP elektronik (KTP-el), KIA memiliki fungsi penting, di antaranya:

  • Sebagai identitas resmi anak untuk mengakses layanan publik
  • Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum
  • Menjadi data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak
  • Mencegah perdagangan anak dan mendukung dokumentasi darurat
  • Memenuhi persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.

Perbedaannya dengan KTP-el cukup jelas, yakni:

  • Pengguna: KIA untuk anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
  • Dasar hukum: KIA diatur Permendagri No. 2/2016, kemudian KTP diatur UU Administrasi Kependudukan.
  • Chip/biometrik: KIA tidak dilengkapi chip, sementara KTP menyimpan data biometrik (sidik jari, iris mata).
  • Masa berlaku: KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun, lalu KTP berlaku seumur hidup.
  • Fungsi tambahan: KTP bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial, sementara KIA terbatas sebagai identitas anak.

Teguh menegaskan, KIA tidak bisa otomatis beralih atau berganti menjadi KTP ketika pemilih sudah berusia 17 tahun.

“Bagi anak yang sudah memiliki KIA dan sudah berusia 17 tahun maka tidak otomatis berganti ke KTP-el,” tutur dia. “Karena ada tahapan perekaman KTP-el berupa pengambilan biometerik (sidik jari,iris mata dan tanda tangan) dan pengambilan foto,” sambungnya.

Menurut Teguh, beberapa tahapan tersebut harus dilakukan di Dinas Dukcapil atau UPT Dukcapil setempat.

Baca Juga: Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil

Cara membuat KIA

Pembuatan KIA pada dasarnya bisa dilakukan secara online maupun offline tergantung pemerintah daerah masing-masing. Berikut tahapannya:

- Pembuatan online (DKI Jakarta)

Warga Jakarta dapat mengajukan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka Aplikasi Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  • Buat akun dengan mengisi nomor NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS
  • Login akun tersebut dan pilih menu Pencetakan KIA, lalu klik Tambah Permohonan
  • Isi data anak sesuai dengan ketentuan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti misalnya akta kelahiran
  • Pilih jadwal dan lokasi pengambilan dokumen
  • Unduh surat permohonan setelah proses selesai.

- Pembuatan offline di Dukcapil

Masyarakat bisa langsung mendatangi ke Dukcapil, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa:

  • Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
  • KTP orang tua (asli) Kartu Keluarga (asli)
  • Foto anak ukuran 2x3 (untuk anak usia 5–17 tahun).

Tonton: Subsidi Elpiji 3 Kg Lanjut di 2026, Pembeliannya Pakai KTP

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan data tersebut benar. KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP Pink dan KTP Biru, Apa Bedanya? Ini Kata Dukcapil"

Selanjutnya: BBCA dan BMRI Teratas, Cek Saham-Saham yang Banyak Dijual Asing Kamis (18/9)

Menarik Dibaca: Sembelit Hilang dengan Konsumsi 6 Makanan Sehat Pelancar BAB Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×