Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Rapat perdana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyepakati rencana kerja KSSK tahun 2016 dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Salah satunya, yaitu mengadakan simulasi penanganan krisis berdasarkan data ekonomi makro pada kuartal pertama 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, simulasi tersebut dilakukan untuk melihat efektivitas dari UU PPKSK. "Nah nanti dari simulasi itu kalau masih ada kekurangan (di UU PPKSK), itu menjadi bahan dari aturan-aturan turunan (dari UU PPKSK) yang akan kami keluarkan secepatnya," kata Bambang, Jumat (13/5).
Adapun aturan turunan dari UU tersebut mencakup peraturan pemerintah, peraturan Bank Indonesia (BI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK menginginkan, semua aturan turunan akan diterbitkan pada tahun ini.
Lebih lanjut menurut Bambang, aturan turunan tersebut juga akan bermanfaat untuk pelaksanaan Financial Sector Assesment Program (FSAP). Dalam rangka penataan sektor keuangan secara berkelanjutan dan pelaksanaan komitmen Indonesia selaku anggota G20, September tahun ini akan dilaksanakan FSAP kedua, setelah pertama kali dilakukan pada tahun 2009 hingga 2010 silam.
Pelaksanaan FSAP bertujuan untuk menilai perkembangan dan ketahanan sektor keuangan nasional secara komprehensif. Adapun penilaian tersebut akan dilakukan oleh FSAP Team dari Lembaga Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia yang rencananya akan datang pada 30 Mei sampai 3 Juni 2016.
"So far assesment lima tahun lalu kondisi kita baik. Ada beberapa hal tidak terlalu relevan dengan kondisi Indonesia karena UU setiap negara berbeda. Pada dasarnya konsistensi kami terhadap kepatuhan terhadap prinsip di perbankan, asuransi, dan pasar modal baik," kata Direktur Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News