kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

KSPN Laporkan PHK Tembus 126.160 Pekerja, Tiga Sektor Ini Palign Terdampak


Rabu, 12 November 2025 / 17:46 WIB
KSPN Laporkan PHK Tembus 126.160 Pekerja, Tiga Sektor Ini Palign Terdampak
ILUSTRASI. Job Fair Nasional-Pencari kerja memadati halaman kantor Kementerian Ketenagakejaan saat Job Fair Nasional Seri 1 tahun 2025 di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat jumlah anggota yang kehilangan pekerjaan mencapai 126.160 pekerja hingga Oktober 2025.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor manufaktur Indonesia kian mengkhawatirkan. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat jumlah anggota yang kehilangan pekerjaan mencapai 126.160 pekerja hingga Oktober 2025.

Presiden KSPN, Ristadi mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja yang dirumahkan berasal dari sektor padat karya, khususnya tekstil, garment, dan sepatu, di mana menyentuh 79% dari total pekerja yang terkena PHK.

Ristadi menegaskan, data PHK KSPN jauh lebih besar dibandingkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan karena adanya praktik perusahaan yang tidak melaporkan PHK yang mereka lakukan. Fenomena ini, menurutnya, telah terjadi secara masif.

Baca Juga: Sebanyak 58.000 Masyarakat Terkena PHK, Paling Banyak di Industri Pengolahan

"Kalau misal ada data lebih itu karena ada perusahaan-perusahaan tidak mau laporan ke Kemnaker bahwa terjadi PHK, ini banyak sekali terjadi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (11/11/2025).

Ia membeberkan, sejumlah perusahaan di sektor tekstil dan garment telah kolaps dan merumahkan ribuan pekerjanya. Beberapa kasus terbesar di antaranya menimpa Sritex Group yang pailit dengan sekitar 11.000 pekerja dan PT Tyfountex Sukoharjo dengan sekitar 8.000 pekerja.

Selain itu, kasus pailit juga menghantam PT Pismatex Sarung Pekalongan (1.800 pekerja) dan PT Kabana Tekstil Pekalongan (750 pekerja). Perusahaan besar lain seperti PT Pulaumas Bandung (1.300 pekerja) dan PT Adetex Bandung (900 pekerja) juga ikut terpukul.

Selain itu, juga terdapat penutupan pabrik di sektor garment, seperti PT Mulia Cemerlang Abadi Banten (2.800 pekerja) dan sektor lain seperti PT Kingland Banten yang memproduksi ban motor lokal (300-an pekerja).

Baca Juga: Gelombang PHK Berlanjut Jelang Akhir Tahun, Serikat Pekerja Catat 70 Ribu Terdampak

Lebih lanjut, Ristadi menambahkan, kebijakan pemerintah untuk memberantas impor ilegal dan pengetatan impor oleh Bea Cukai, pihaknya memproyeksikan dampaknya tidak akan terasa dalam waktu dekat. Pasalnya, stok barang impor di pasar domestik saat ini masih sangat banyak.

"Jika dilakukan konsisten dan serius, baru akan berdampak setelah enam bulan ke depan. Sebab, stok barang impor masih sangat banyak di pasar domestik," pungkasnya.

Sebelumnya, KSPN mencatat, sepanjang tahun 2024 sebanyak 79.045 pekerja anggota KSPN ter PHK, di mana ini terjadi mulai dari 2022 dan baru memberi laporan pada tahun 2024.

Baca Juga: Marak PHK, Pekerja dan Petani Tembakau Butuh Regulasi yang Adil

Sementara pada periode Januari sampai Oktober 2025 sebanyak 47.115 pekerja ter PHK, ini terjadi mulai dari 2023 secara bertahap dan baru menginformasikan ke DPP KSPN pada 2025.

"Jadi total laporan PHK anggota KSPN sampai Oktober 2025 sebanyak 126.160 pekerja berasal dari 59 perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) dan 13 perusahaan non TPT. Dari jumlah tersebut sebanyak 99.666 pekerja berasal dari sektor padat karya (tekstil, garment dan sepatu), atau sekitar 79% nya," kata Ristadi.

Selanjutnya: Shutdown Pemerintah AS Segera Berakhir, Bagaimana Prospek Bitcoin?

Menarik Dibaca: Ramalan Cinta Zodiak Tahun 2026, Ada yang Bertemu Cinta Sejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×