kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Begini penjelasan Kepala BKPM terkait pentingnya Omnibus Law Cipta Kerja


Kamis, 13 Agustus 2020 / 14:19 WIB
Begini penjelasan Kepala BKPM terkait pentingnya Omnibus Law Cipta Kerja
ILUSTRASI. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan solusi mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Bahlil menyampaikan, target pemerintah, akhir Agustus 2020 beleid sapu jagad investasi tersebut sudah rapung. Saat ini, kata Bahlil RUU Cipta Kerja masih dalam proses finalisasi. 

Baca Juga: Kepala BKPM sebut mengurus investasi di Indonesia terkendala banyak hantu

Bahlil menegaskan, dengan pengimplementasian RUU Cipta Kerja, maka permasalahan perizinan baik di daerah maupun pusat yang prosesnya terkatung-katung, bisa segera diselesaikan melalui perintah khusus Presiden RI. 

Setali tiga uang, RUU Cipta Kerja mengatur perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian/ Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah. 

“Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” kata Bahlil dalam acara Sarasehan Peradaban Indonesia Sesi II yang mengusung tema “Merajut Harapan”, Rabu (12/8).

Bahlil juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Dengan UU ini, negara wajib hadir untuk membeli produk UMKM dan negara juga dapat mengawinkan perusahaan besar dengan UMKM sehingga mereka dapat tumbuh kembang,” tambah Bahlil. 

Baca Juga: Enam negara ini sudah resesi, begini dampaknya ke investasi di Indonesia

Di sisi lain, urgensi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk mengungkit ekonomi dalam negeri. Bahlil bilang bahwa perekonomian global dalam kondisi sangat tidak menguntungkan akibat pandemi Covid-19. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×