Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura telah meneken perjanjian ekstradisi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, perjanjian ekstradisi tersebut merupakan bukti nyata komitmen Presiden Jokowi terhadap semua orang yang melakukan kejahatan. Seperti tindak kejahatan pencucian uang maupun korupsi.
“Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan jangan coba-coba adalagi yang mau main-main dengan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) di negeri ini,” kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna.
Baca Juga: RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, MAKI: Sudah Lama Dinantikan
Selain itu, dengan adanya perjanjian ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia juga telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.
Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura.
Perjanjian ekstradisi buronan Indonesia – Singapura ini juga memiliki fitur khusus yang secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan. Misalnya, perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari penegakan hukum. Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi mengingat pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi.
Dengan demikian, pemberlakukan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: Indonesia dan Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Satgas BLBI: Bisa Lacak Obligor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News