Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan perjanjian ekstradisi buronan antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.
Perjanjian tersebut baru saja diteken pada 25 Januari 2022 lalu. Selain tindak pidana korupsi, perjanjian ekstradisi tersebut juga dapat mengekstradisi pelaku pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Rionald mengatakan, dengan perjanjian tersebut, Satgas BLBI juga akan semakin mudah mengejar warga negara Indonesia yang terlibat tindak pidana di masa lalu, meskipun sudah berganti kewarganegaraan.
Baca Juga: Tahun Ini, Satgas BLBI Minta Anggaran Operasional ke Menkeu Sri Mulyani
“Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kita bisa selesaikan karena beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura,” jelas Rionald dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1).
Rionald mengaku lega usai pemerintah Indonesia menjalin kesepakatan dengan Singapura. Sebab, saat ini banyak obligor BLBI yang kabur ke Singapura usai kerusuhan 1998 terjadi, bahkan mereka juga mengganti statusnya menjadi warga negara Singapura, sehingga pemerintah kesulitan mengejarnya.
“Jadi kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini jadi salah satu upaya sehingga satgas BLBI bisa menggunakan apa yang telah diupayakan pemerintah yaitu ekstradisi tersebut,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News