kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Krisis Global Membayangi, Ekonom Sarankan Tiga Hal Ini Perlu Dilakukan Pemerintah


Rabu, 13 Juli 2022 / 18:49 WIB
Krisis Global Membayangi, Ekonom Sarankan Tiga Hal Ini Perlu Dilakukan Pemerintah
ILUSTRASI. Truk peti kemas melintas di kawasan IPC Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Krisis Global Membayangi, Ekonom Sarankan Tiga Hal Ini Perlu Dilakukan Pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Meredam nilai tukar agar tidak menembus Rp 15.000 sangat penting untuk dilakukan dengan cara menaikkan suku bunga.

"Jadi ketika Rupiahnya bisa stabil, maka pengusaha juga senang untuk bisa menghitung berapa keuntungan yang bisa diperoleh. Tapi kalau enggak, ya walaupun inflasinya cenderung rendah, tapi kalau nilai tukarnya goyang ya kena juga," tutur Eko.

Ketiga, melihat sektor yang berpotensi terhantam badai krisis global juga sangat penting untuk dilakukan. Adapun caranya adalah dengan melihat keterkaitan antara sektor Indonesia dengan sektor luar negerinya.

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Kabur ke Maldives, Terbang dengan Jet Militer

Ia mencontohkan, apabila Amerika Serikat (AS) menuju jurang resesi, maka orang-orang yang mempunyai mitra dagang dengan AS harus lebih berhati-hati karena ada potensi penurunan permintaan yang tinggi dari negara tersebut.

"Jadi sebenarnya dampak ke kita (Indonesia) masih bisa diredam ya terkait potensi krisis global tersebut, tapi tetap akan berdampak, karena di sektor keuangan ini yang harus menjadi konsen karena dinamikanya sangat cepat dan responsnya juga harus sangat cepat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×