Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua entitas PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yakni PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 120 hari.
Dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/12) secara aklamasi mayoritas kreditur menyetujui hal ini. Pengurus PKPU Djawoto Jowono bilang meski para kreditur menyetujui perpanjangan 120 hari, putusan perpanjangan akan diketuk Majelis Hakim.
"Secara aklamasi debitur dan kreditur setuju perpanjangan 120 hari, tapi tadi rekomendasi hakim pengawas 60 hari, jadi kalau soal berapa yang diputuskan nanti senin (10/12) oleh Majelis," katanya kepada Kontan.co.id usai rapat.
Taro dan Balaraja sendiri butuh waktu panjang guna menyusun proposal perdamaian secara komperhensif. Sebab, Induk dan sister company Taro dan Balaraja kini juga tengah menjalani PKPU. Mereka pun turut menggandeng Deloitte sebagai konsultan keuangan guna membantu menyusun proposal perdamaian.
Deloitte Partner Tenly Widjajaj bilang, selain soal ada beberapa perkara PKPU yang berjalan bersama, struktur perusahaan juga sejatinya kompleks. "Struktur holding ini cukup kompleks, karena sebenarnya yang melakukan opersional ada di entitas anak, dan banyak juga jaminan yang sifatnya cross collateral sehingga pwnyusunan rencana perdamaian juga harus dilakukan menyeluruh," katanya dalam kesempatan sama.
Deloitte, kata Tenly juga telah menysuun jadwal, dan 120 hari adalah waktu yang dibutuhkan. Dari paparannya dalam rapat, dalam dua bulan awal dan mulai berlangsung Deloitte akan mulai mempelajari model bisnis grup Tiga Pilar, menilai kewajiban perusahaan hingga menganalisis proyeksi keuangan perusahaan.
Dari hal tersebut baru bisa diketahui bagaimana kemampuan Tiga Pilar dan entitasnya menyelesaikan tunggakan-tunggakan dan mencari opsi restrukturisasi. Fase ini, butuh 15 hari. Terakhir, sepanjang 60 hari terakhir Deloitte mulanya akan menyusun rencana perdamaian secara grup. Baru kemudian dipecah untuk menyusun proposal perdamaian masing-masing perkara.
Mengingatkan, Taro dan Balaraja masuk belenggu PKPU atas permohonan dari PT Bank UOB Indonesia. Perkara yang terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini dikabulkan pada 5 September 2018.
Sementara dalam PKPI tagihan kepada Taro dan Balaraja mencapai Rp 686,51 miliar. Perinciannya berasal dari 1 kreditur separatis (dengan jaminan) yang didaftarkan UOB senilai Rp 190,71 miliar, dan 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 495,80 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News