kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

Kreditur inginkan penawaran utang terbaik IBFN


Minggu, 15 Oktober 2017 / 13:32 WIB
Kreditur inginkan penawaran utang terbaik IBFN


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) berharap, Intan Baruprana dapat menyusun proposal perdamaian yang menarik dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum salah satu kreditur IBFN PT Karya Duta Kreasindo Bontor Tobing yang juga pemohon PKPU meyakini, perusahaan pembiayaan itu masih memiliki itikad baiknya untuk menyelesaikan utang-utangnya.

"Jadi kami harap, IBFN dapat menawarkan penyelesaian utang yang baik, tentu dengan waktu yang tidak terlalu lama," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (15/10).

Bontor pun menyampaikan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan PKPU-nya. Sebab, dengan begitu ada kepastian hukum bagi dirinya untuk mendapatkan pembayaran dari IBFN.

Terlepas dari itu, lanjutnya, PKPU juga bisa menjadikan momentum bagi IBFN untuk menyelesaikan utang tak hanya kepada Karya Duta tapi juga kepada seluruh kreditur. "Untuk selanjutnya, kami serahkan proses kepada hakim pengawas dan tim pengurus PKPU," tutupnya.

Sekadar informasi, pada Jumat (12/10) IBFN telah dinyatakan dalam keadaan PKPU. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Titik Tedjaningsih menilai, permohonan Karya Duta itu telah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Menurut majelis, utang yang diklaim pemohon (Karya Duta) dapat dibuktikan secara sederhana, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004. Terlebih utang senilai Rp 5,48 miliar itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak tahun lalu.

Titik juga bilang, utang tersebut juga telah diakui oleh perusahaan yang memiliki kode saham IBFN di Bursa Efek itu. Dalam jawabannya, perusahaan masih memiliki itikad baik untuk membayar utang-utangnya meski saat ini keadaan finansial perusahaan tidak memungkinkan membayar utang tersebut.

Apalagi, selain kepada Karya Duta, IBFN juga mengaku kepada kreditur lain yakni para bank seperti Indonesia Exim, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Maybank Syariah. "Termohon mengaku selama ini termohon (IBFN) terus mengupayakan menyelesaikan utang-utang tersebut," ungkap Titik saat membaca putusan, Jumat lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×