kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Intan Baruprana akui kesulitan keuangan


Kamis, 05 Oktober 2017 / 14:59 WIB
Intan Baruprana akui kesulitan keuangan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk mengaku proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagai momentum restrukturisasi utang kepada seluruh kreditur.

Kuasa hukum Intan Baruprana Aji Wijaya mengatakan, saat ini perusahaan memang sedang mengalami kesulitan keuangan. Hal itu dikarenakan akibat bisnis tambang dan migas yang meredup pada 2014 lalu.

"Karena memang para klien kami melayani nasabah yang bergerak di industri tambang dan migas," ungkapnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Maka itu, lanjut Aji, sejak 2014 perusahaan sudah mulai melakukan perbincangan dengan para kreditur terutama kepada bank, baik swasta maupun BUMN.

"Jadi PKPU ini seakan momentum bagi kami untuk merestrukturisasi utang," tambah dia. Terlebih, selain kepada bank kreditur Intan Batuprana juga terdiri dari para vendor.

Mengakui utang

Adapun dalam hal ini PKPU diajukan oleh PT Karya Duta Kreasindo yang mana dalam permohonan, mengklaim tagihan sebesar Rp 5,48 miliar.

Aji pun mengatakan, utang kepada Karya Duta memang tertera dalam laporan keuangan perusahaan. Maka dari itu pihaknya tidak perlu memakan waktu lama untuk menyusun jawaban atas permohonan PKPU.

Pihaknya pun mengaku sebelumnya sempat melakukan negosiasi dengan Karya Duta. Tapi sayangnya tidak mencapai titik temu. "Karena mereka meminta dibayar sedangkan cash flow kami tidak cukup, kalau pun dibayar pasti kreditur lain juga ikut minta dibayar semua," ujar Aji.

Meski demikian, perusahaan berkode saham IBFN ini belum merancang proposal perdamaian awal. Perkara dengan No.123/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini akan dilanjutkan kembali Senin (9/10) dengan agenda pembuktian. Sebab, meski baru memasuki sidang pertama Intan Baruprana ini telah siap dengan jawaban atas permohonan PKPU.

Sekadar tahu saja, berdasarkan informasi dari keterbukaan BEI, sebelum ada permohonan PKPU, Intan Batuprana pernah melakukan restrukturisasi secara internal. Bahkan pada Agustus lalu, para kreditur IBFN telah menyetujui permohonan restrukturisasi utang sebanyak Rp 47,97 miliar.

Utang pinjaman yang harusnya jatuh tempo dalam waktu dua tahun mundur menjadi lima tahun pasca persetujuan ini. Pinjaman tersebut diperoleh IBFN dari PT Bank Mestika Dharma selaku kreditur guna kredit modal kerja executing.

 Hingga 30 Juni 2017, perusahaan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 1,99 triliun. Adapun utang jangka pendek yang dimiliki perusahaan hingga semester 1 2017 sebesar Rp 479,44 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×