kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Kewajiban Intan Baruprana dalam permohonan PKPU


Kamis, 05 Oktober 2017 / 12:20 WIB
Kewajiban Intan Baruprana dalam permohonan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk digelar hari ini, Kamis (5/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih ini dihadiri lengkap baik dari PT Karya Duta Kreasindo selaku pemohon dan Intan Baruprana. Sidang pertama ini pun masih seputar pemeriksaan surat kuasa atau legal standing.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Karya Duta Bentor Tobing tak mau berkomentar banyak. Ia mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan karena perusahaan berkode saham IBFN itu memiliki kewajiban yang belum terbayarkan.

Diketahui total kewajiban itu mencapai Rp 5,48 miliar yang berasal dari kerja sama pembiayaan yang telah jatuh tempo sejak tahun lalu. "Ya kami tahu kondisi perusahaan pembiayaan memang sedang tidak baik. Makanya kami paham dan mengajukan PKPU," terangnya, Kamis (5/10).

Dengan PKPU, menurutnya pihaknya bisa mendapat kepastian pembayaran dari Intan Batuprana. Adapun dalam ini pihaknya mengajukan dua calon pengurus PKPU yakni, Januardo P. Sihombing dan Akhmad Henry Setyawan.

Perkara dengan No.123/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini akan dilanjutkan kembali Senin (9/10) dengan agenda pembuktian. Sebab, meski baru memasuki sidang pertama Intan Baruprana ini telah siap dengan jawaban atas permohonan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×