kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kewajiban Intan Baruprana dalam permohonan PKPU


Kamis, 05 Oktober 2017 / 12:20 WIB
Kewajiban Intan Baruprana dalam permohonan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk digelar hari ini, Kamis (5/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih ini dihadiri lengkap baik dari PT Karya Duta Kreasindo selaku pemohon dan Intan Baruprana. Sidang pertama ini pun masih seputar pemeriksaan surat kuasa atau legal standing.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Karya Duta Bentor Tobing tak mau berkomentar banyak. Ia mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan karena perusahaan berkode saham IBFN itu memiliki kewajiban yang belum terbayarkan.

Diketahui total kewajiban itu mencapai Rp 5,48 miliar yang berasal dari kerja sama pembiayaan yang telah jatuh tempo sejak tahun lalu. "Ya kami tahu kondisi perusahaan pembiayaan memang sedang tidak baik. Makanya kami paham dan mengajukan PKPU," terangnya, Kamis (5/10).

Dengan PKPU, menurutnya pihaknya bisa mendapat kepastian pembayaran dari Intan Batuprana. Adapun dalam ini pihaknya mengajukan dua calon pengurus PKPU yakni, Januardo P. Sihombing dan Akhmad Henry Setyawan.

Perkara dengan No.123/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini akan dilanjutkan kembali Senin (9/10) dengan agenda pembuktian. Sebab, meski baru memasuki sidang pertama Intan Baruprana ini telah siap dengan jawaban atas permohonan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×