kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Intan Baruprana Finance dimohon PKPU


Rabu, 04 Oktober 2017 / 10:25 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk tengah dimohonkan restrukturisasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang di dapat dari pengadilan, Rabu (3 l/10), permohonan PKPU itu diajukan oleh PT Karya Duta Kreasindo pada 22 September 2017 lalu.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan pengajuan PKPU tersebut. Namun yang perkara dengan 123/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst telah siap disidangkan.

Dalam hal ini PT Karya Duta Kreasindo mengajukan dua calon pengurus PKPU yakni, Januardo P. Sihombing dan Akhmad Henry Setyawan. Merespon hal tersebut, Direktur Intan Baruprana Alexander Reyza mengatakan, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/10), permohonan PKPU ini tidak menganggu kegiatan operasional perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×