kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Kreditur enggan PKPU Internux berakhir homologasi


Rabu, 31 Oktober 2018 / 22:18 WIB
Kreditur enggan PKPU Internux berakhir homologasi
ILUSTRASI. Peluncuran Produk Smart Mobile Wifi (MiFi)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan atas rencana perdamaian produsen Bolt, PT Internux bertambah. Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini dua kreditur lain: PT Mac Sarana Djaya, dan PT Centratama Menara Indonesia ikut menolak jika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Internux berakhir homologasi.

Dua afiliasi PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) beralasan rencana perdamaian yang disampaikan Internux tak memberi jaminan atas pembayaran utang-utang ke kreditur.

"Tidak ada jaminan pelaksanaan rencana perdamaian dapat terlaksana. Rencana perdamaian yang diajukan juga tak feasibel, tidak jelas," kata Legal Manager Mac Bima Saputra kepada Kontan.co.id, Rabu (31/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Terlebih dalam rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian, Selasa (30/10) mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian. Sehingga tinggal menunggu pengesahan dari majelis hakik untuk disahkan alias homologasi.

Makanya, dalam sidang putusan untuk homologasi, Rabu (31/10) Bima mengajukan penolakan pengesahan perdamaian ke majelis hakim. Namun sayangnya sidang ditunda hingga 13 November 2018 mendatang, lantaran majelis hakim belum menyiapkan putusan.

"Kalau di pasal 286 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU ada ketentuan soal majelis hakim bisa menolak untuk mengesahkan rencana perdamaian," sambung Bima.

Sementara dari hasil pemungutan suara atas rencana perdamaian, mayoritas kreditur nyatanya memang setuju. Dari total 283 kreditur dalam PKPU Internux, 2 kreditur separatis (dengan jaminan), dan 274 kreditur konkuren (tanpa jaminan) memberikan suara. Hasilnya, 100% separatis menyetujui perdamaian. Sementara konkuren, 79,65% menyetujui, dan 20,35% suara menolak.

Secara total nilai tagihan dari 283 kreditur PKPU Internux mencapai 4,695 triliun. 2 separatis (dengan jaminan) punya tagihan Rp 226 miliar, dan 281 konkuren (tanpa jaminan) punya piutang Rp 4,469 triliun. Namun yang perluu dicatat bahwa, 61% nilai tagihan sejatinya berasal dari afiliasi Internux.

Dari penelusuran Kontan pada Laporan Keuangan PT First Media Tbk (KBLV) triwulan II/2018 yang merupakan induk Internux, setidaknya ada enam kreditur terafiliasi.

Mereka adalah First Media dengan total tagihan senilai Rp 995 miliar, dengan perincian Rp 70 miliar merupakan tagihan separatis dan Rp 925 miliar merupakan tagihan konkuren. Kemudian ada PT Mitra Mandiri Mantap dengan total tagihan senilai Rp 386 miliar, dengan tagihan separatis senilai Rp 156 miliar, dan konkuren senilai Rp 230 miliar. Selanjutnya ada PT Prima Wira Utama yang punya tagihan paling besar dalam PKPU ini, senilai Rp 1,445 triliun.

Selanjutnya ada PT First Media Production yang menagih Rp 5,5 juta, PT First Media News menagih Rp 41 miliar, dan PT MSH Niaga Telecom Indonesia yang miliki tagihan senilai Rp 298 juta. Ditotal, akumulasi tagihan afiliasi dalam PKPU Internux mencapai Rp 2,867 triliun.

"Memang tidak ada ketentuan soal itu (menghapus hak suara kreditur afiliasi), tapi saya tak mau komentar soal itu," kata kuasa hukum Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Partnership kepada Kontan.co.id, Selasa (30/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×