kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selangkah lagi, produsen Bolt bisa homologasi


Selasa, 30 Oktober 2018 / 16:55 WIB
Selangkah lagi, produsen Bolt bisa homologasi
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Internux, produsen modem Bolt tinggal menunggu putusan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya. Sebab, Selasa (30/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pemungutan suara atas rencana perdamaian dengan hasil mayoritas kreditur menyetujui perdamaian.

"Hasil voting bukan kewenangan hakim pengawas ataupun pengurus, melainkan hakim pemutus. Besok sidangnya akan digelar, dan kreditur dapat menyaksikan sendiri apakah majelis akan mengesahkan perdamaian (homologasi) atau menyatakan debitur pailit," kata Hakim Pengawas Marulak Purba usai pemungutan suara.

Dari total 284 kreditur dalam PKPU Internux, yang terdiri dari dua kreditur separatis (dengan jaminan), dan 274 kreditur konkuren (tanpa jaminan) memberikan suara. Hasilnya, 100% separatis menyetujui perdamaian. Sementara konkuren, 79,65% menyetujui, dan 20,35% suara menolak.

"Unsur pasal 281 ayat (1) UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU telah terpenuhi, keputusan homologasi ada di majelis hakim," kata Pengurus PKPU Internux Tommy Sugih usai pemungutan suara kepada Kontan.co.id.

Sementara secara total nilai tagihan dari 283 kreditur PKPU Internux mencapai 4,695 triliun. Dua kreditur separatis punya tagihan Rp 226 miliar, dan 281 konkuren punya piutang Rp 4,469 triliun.

Sejatinya daftar utang tetap yang telah disusun pengurus PKPU mencapai Rp 5,659 triliun. Nilai tagihan kemudian berkurang sebab Raiffeissen Bank International AG hengkang dalam proses PKPU. Ia hengkang sebab dari nilai tagihan yang didaftarkan Rp 974 miliar sebagai separatis ditolak pengurus. Hanya Rp 48 miliar yang masuk kategori separatis, sementara sisa Rp 916 miliar ditetapkan konkuren.

Terkait hengkangnya Raiffeisen, Hakim Marulak menyatakan untuk sekaligus mendepak tagihan dalam daftar piutang tetap.

"Dalam arti, jika ada kreditur yang hengkang dari PKPU, namun tagihan sudah masuk dalam DPT (Daftar Piutang Tetap), maka pengurus harus mencoret tagihan kreditur tersebut," Hakim Marulak bersikap.

Proses PKPU Internux sejatinya cukup cepat, Internux baru menjalani PKPU sementara selama 45 hari sejak diputus pada 17 September 2018 lalu. Perkara PKPU anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×