kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

Kominfo siapkan kasasi jika Internux homologasi


Selasa, 30 Oktober 2018 / 20:02 WIB
Kominfo siapkan kasasi jika Internux homologasi
ILUSTRASI. Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mengajukan kasasi jika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux berakhir damai alias homologasi.

Hal tersebut hendak dilakukan karena Kominfo sejatinya tak sepakat dengan rencana perdamaian yang diajukan Internux. Keberatan soal ini, diajukan Kominfo melalui surat yang diberikan kepada hakim pengawas sebelum rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian dimulai di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

"Isi surat pada intinya menyatakan bahwa, kami tak sepakat dengan salah satu klausul di rencana perdamaian yang bisa terus menerus memperpanjang izin pemakaian frekuensi, dan tak terikat perjanjian sebelumnya. Ini berpotensi melanggar UU telekomunikasi," kata Kuasa Hukum Kominfo Nasrullah Nawawi dari Kantor Hukum JSLG Consulting.

Dalam rencana perdamaian Intermux yang dimiliki KONTAN memang dinyatakan bahwa kedudukan rencana perdamaian serta merta meniadakan perjanjian Internux dengan kreditur sebelumnya.

"Setiap ketentuan dan syarat-syarat dalam rencana perdamaian yang disetujui kreditur, dan disahkan pengadilan menggantikan setiap perjanjian dan kesepakatan yang telah ada sebelum homologasi, dan bertentangan dengan rencana perdamaian. Nantinya hanya ketentuan, dan syarat dalam rencana perdamaian yang berlaku mengikat," tulis Direktur Internux Yopie Widjaja dalam rencana perdamaian.

Asal tahu, dalam PKPU Internux, Kominfo berupaya menagih piutangnya senilai Rp 463 miliar. Utang Internux ini berasal dari biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio yang belum dibayarkan sejak 2016 hingga 2018. Sementara Internux dapat izin penggunaan frekuensi ini pada 2009.

Sementara dalam rencana perdamaian, utang-utang Kominfo akan dicicil Internux pertahun, dalam jangka waktu 10 tahun. Perinciannya, 5% dari jumlah utang akan dibayarkan masing-masing pada tahun pertama dan tahun kedua. 10% akan dibayarkan pertahun sejak tahun ketiga hingga tahun kedelapan. Sementara sisa tahun kesembilan dan tahun kesepuluh akan dibayarkan masing-masing 15% dari total utang.

Skema pembayaran ini juga ditambahkan dua klausul. Pertama, jika cicilan pertahun gagal dilaksanakan Internux, pembayaran akan ditangguhkan dan diakumulasikan dengan cicilan tahun berikutnya. Terus menerus hingga jatuh tempo terakhir pada tahun kesepuluh.

"Jika setelah pengeluaran dan pembayaran sesuai prioritas berdasarkan cash waterfall tidak cukup dana untuk membayarkan sisa utang sesuai dengan jadwal pembayaran sampai jatuh tempo terakhir, maka sisa utang tersebut akan dibayarkan paling lambat akhir bulan ke-360 (30 tahun) setelah homologasi," lanjut Yoppie.

Sementara cash waterfall merupakan alokasi kas perseroan di luar utang dan saham baru yang digunakan dengan skala prioritas. Dari 12 tingkat prioritas, utang Kominfo menempati urutan 7.

Fauzan Priyadhani, Kasubbag Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo bilang ketentuan tersebut tak bisa diterima.

"Jika melihat ketentuan ini, debitur bisa saja melunasi utang hingga 30 tahun. Ini tak bisa diterima karena, jangka waktu izin BHP itu 10 tahun, debitur dapat izin 2009, dan akan berakhir 2019," katanya kepada KONTAN usai pemungutan suara.

Fauzan menambahkan, sejatinya November mendatang, Internux sudah harus menyiapkan pembaruan izin. Beruntungnya, dari ketentuan rencana perdamaian, Internux tak perlu melakukan hal tersebut.

"Makanya kalau homologasi kita akan ajukan kasasi, besok Rabu (31/10) kita lihat putusannya seperti apa," sambung Fauzan.

Sementara dari hasil pemungutan suara atas rencana perdamaian, mayoritas kreditur nyatanya memang setuju. Dari total 283 kreditur dalam PKPU Internux, 2 kreditur separatis (dengan jaminan), dan 274 kreditur konkuren (tanpa jaminan) memberikan suara. Hasilnya, 100% separatis menyetujui perdamaian. Sementara konkuren, 79,65% menyetujui, dan 20,35% suara menolak.

Mengingatkan, Internux musti merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU semenjak 17 September 2018 lalu. Perkara terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.

Sementara nilai tagihan anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) mencapai Rp 4,695 triloun yang berasal dari 283 kreditur. Perinciannya 2 separatis (dengan jaminan) punya tagihan Rp 226 miliar, dan 281 konkuren (tanpa jaminan) punya piutang Rp 4,469 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×