Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen modem Bolt gagal terungkap. Putusan PKPU batal dibacakan Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai jadwal, Rabu (31/10).
"Putusan ditunda untuk dibacakan hingga 13 November 2018," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar memberikan penetapan.
Putusan ditunda, sebab kata Hakim Abdul majelis belum menyiapkan putusan. Proses PKPU Internux sejatinya memang berlangsung cepat hanya selama 45 hari dalam PKPU sementara.
Diputuskan harus menjalani PKPU sejak 17 September 2018, Selasa (30/10) telah digelar pemungutan suara atas rencana perdamaian. Hasilnya 100% separatis menyetujui perdamaian. Sementara konkuren, 79,65% menyetujui, dan 20,35% suara menolak.
Sementara secara total nilai tagihan dari 283 kreditur PKPU Internux mencapai 4,695 triliun. 2 separatis punya tagihan Rp 226 miliar, dan 281 konkuren punya piutang Rp 4,469 triliun.
Perkara cucu PT First Media Tbk (KBLV) ini sendiri terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News