kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kreditur Duniatex diminta tak telat mendaftarkan tagihan dalam PKPU


Rabu, 09 Oktober 2019 / 19:51 WIB
Kreditur Duniatex diminta tak telat mendaftarkan tagihan dalam PKPU
Duniatex adalah produsen tekstil terbesar di Indonesia.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sembari menunggu tagihan para kreditur masuk, Alfin juga bilang bahwa tim pengurus akan turut mempelajari sejumlah jaminan yang diberikan oleh Bos Duniatex Sumitro, sekaligus bekerjasama dengan pengurus PKPU Sumitro.

“Terkait personal guarantee (Sumitro) akan kami pelajari terlebih dahulu dan akan dilaksanakan verifikasi mengenai hal tersebut,” lanjutnya.

Asal tahun perkara PKPU kepada Duniatex diajukan oleh PT Shine Golden Bridge yang memiliki tagihan senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000 terhadap enam entitas Duniatex: PT Delta Merlin Dunia Tetile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

Baca Juga: PKPU Duniatex dikabulkan, rapat kreditur perdana akan digelar Rabu (9/10) pekan depan

Sementara perkara PKPU Sumitro diajukan secara sukarela terhadap dirinya sendiri. Kedua perkara dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada 30 September 2019 lalu.

Meski berbeda perkara, PKPU Duniatex dan PKPU Sumitro sejatinya berhubungan. Sebab sejumlah utang yang didapat Duniatex turut dijaminkan oleh harta pribadi Sumitro. 

Sejumlah aset-aset Duniatex bahkan masih atas nama Sumitro. Sementara Pengurus PKPU Sumitro Uli Simanungkalit bilang hingga kini belum ada kreditur yang mendaftarkan tagihannya.

“Rapat kreditur pertama PKPU Sumitro telah digelar. Rapat dimulai setelah rapat PKPU Duniatex selesai. Sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan tagihannya kepada kami,” katanya.

Perkara kredit macet Duniatex bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta. 

Kegagalan tersebut kemudian merembet, DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×