kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKPU Duniatex dikabulkan, rapat kreditur perdana akan digelar Rabu (9/10) pekan depan


Minggu, 06 Oktober 2019 / 08:00 WIB
PKPU Duniatex dikabulkan, rapat kreditur perdana akan digelar Rabu (9/10) pekan depan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga obligasi Duniatex Group terus bergulir. Kini, Duniatex Group resmi masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasca permohonan PKPU terhadap enam entitas Duniatex dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Head of Finance PT Delta Merlin Textile (DMDT) Teguh Santoso dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura, Senin (30/9). “Pada Senin (30/9) Pengadilan Niaga Semarang telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan kepada perseroan. Sehingga saat ini perseroan telah berada dalam status PKPU,” kata Teguh.

Ia melanjutkan meskipun dalam status PKPU, Delta Merlin diizinkan oleh Majelis Hakim, dan Pengurus PKPU untuk tetap melanjutkan operasinya. Selanjutnya, Delta Merlin juga akan terus berkonsultasi dengan konsultan keuangannya untuk menghadapi perkara ini.

Pasca putusan pengadilan, proses PKPU akan dikawal oleh pengurus PKPU yang ditunjuk. Mereka kelak akan membuka pendaftaran tagihan dari seluruh kreditur Duniatex.

“Rapat kreditur pertama akan kami selenggarakan pada Rabu (9/10) mendatang,” kata Pengurus PKPU Duniatex Group Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).

Sejumlah bank yang memberikan kredit kepada Duniatex pun siap mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU.

Baca Juga: Saham bank BUMN berguguran, ini penyebabnya

Perkara PKPU terhadap entitas Duniatex diajukan oleh salah satu pemasoknya yaitu PT Shine Golden Bridge. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019 lalu.

Sedangkan enam entitas Duniatex yang jadi termohon adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DMST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

Mengutip Debtwire, dalam permohonannya, Shine Golden menagih utang senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000. Shine Golden juga disebut hendak menyeret entitas properti Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Properti (DMDP) ke dalam proses PKPU, meskipun DMDP tak jadi termohon dalam perkara.

Selain tengah menghadapi perkara PKPU, enam entitas Duniatex tersebut kini juga tengah diinvestigasi oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan fraud, penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang terhadap utang-utangnya.

Baca Juga: Diduga ada fraud dalam kasus gagal bayar Duniatex, Bareskrim lakukan investigasi

Perkara kredit macet Duniatex bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.

Kegagalan tersebut kemudian merembet. DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.

Dari catatan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun. Utang ini berasal dari 24 pinjaman bilateral perbankan, tiga utang sindikasi, dan satu utang obligasi DMDT.

Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,92 triliun, kemudian DMDT senilai Rp 5,71 triliun, DDT senilai Rp 4,68 triliun, DMST senilai Rp 3,26 triliun, DSSAT senilai Rp 2,13 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.

Sementara itu Bos Duniatex Group juga diketahui telah mengajukan permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri. Permohonan diajukan pada 25 September 2019 dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg.

Permohonan PKPU secara sukarela oleh Sumitro dilakukan, sebab ia sejatinya juga turut menjaminkan harta pribadinya sebagai agunan kepada bank atas utang yang diterima perusahaannya. Utang sindikasi DMDT senilai US$ 215 juta misalnya turut dijamin secara pribadi oleh Sumitro. Sejumlah lahan miliknya juga turut jadi agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×