Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Engineering, anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) kembali dimohonkan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah sebelumnya berhasil lolos dari permohonan yang sama.
Kali ini ialah PT Suprabakti Mandiri yang memohon agar perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut masuk belenggu PKPU.
"Klien kami memohonkan PKPU kepada termohon karena memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih," kata Irawan Arthen, kuasa hukum PT Suprabakti Mandiri saat dihubungi KONTAN, pekan lalu.
Irawan menambahkan, utang Krakatau Engineering kepada Suprabakti terbagi atas dua mata uang yaitu rupiah dan dollar, dengan nilai total lebih dari Rp 10 miliar.
Kata Irawan, utang tersebut berasal dari transaksi hingga tiga tahun lalu, yang telah jatuh tempo pada 2017.
"Pemohon adalah perusahaan alat berat juga, dan piutangnya sejak dua atau tiga tahun lalu, dan telah jatuh tempo tahun lalu," jelas Irawan.
Permohonan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 13 Maret 2018.
Sekadar informasi, sebelum Suprabakti, permohonan PKPU kepada Krakatau Engineering juga pernah diajukan oleh dua perusahaan sekaligus yaitu PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East.
Namun, Majelis Hakim menolak permohonan PKPU dengan nomor pendaftaran 168/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst pada tanggal 27 Desember 2017.
Sebabnya, utang senilai Rp 1,5 miliar kepada PT SLS Bearindo, dan Rp 163,05 juta kepada PT Sapta Asien Mid East terbukti telah dilunasi Krakatau Engineering pada 2, 5, dan 8 Januari 2018. Apalagi adanya keterangan surat lunas dari prinsipal dua pemohon.
Tak hanya PKPU, Krakatau Engineering juga sempat menghadapi permohonan pailit yamg dimohonkan oleh PT Kc Cotrell Indonesia dengan nomor pendaftaran 4/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Jkt.Pst pada tanggal 2 Maret 2018.
Permohonan pailit ini dicabut lantaran kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan perdamaian.
Kuasa hukum KC Cotreel Andi Siburian sempat mengatakan, dalam kesepakatan tersebut menyepakati pembayaran tagihan-tagihan Krakatau Engineering kepada kliennya.
Terkait opsi persamaian, Irawan tak menutup kemungkinannya. "Inti dari permohonan PKPU sendiri ya memang soal pelunasan utang," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News