kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU: Usulan digitalisasi penyelenggaraan pemilu bisa hemat anggaran


Senin, 11 November 2019 / 12:27 WIB
KPU: Usulan digitalisasi penyelenggaraan pemilu bisa hemat anggaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan digitalisasi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan digitalisasi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Hal itu dinilai bisa menghemat anggaran penyelenggaraan pemilu. Selain itu, digitalisasi pemilu juga bisa mempercepat penyelenggaraan pemilu.

"Kalau kita bikin e-rekap, salinan data digital penghematannya sangat besar," ujar Ketua KPU Arief Budiman usai menyampaikan laporan ke Presiden Joko Widodo, Senin (11/11).

Baca Juga: Komisioner KPU temui Jokowi pagi ini, lapor soal Pemilu 2019

Meski begitu belum ada hitungan pasti berapa pengurangan anggaran yang dapat dilakukan. Pasalnya setiap daerah memiliki jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

Namun, penghematan bisa dipastikan mengingat akan hilangnya penggunaan dokumen dan alat pendukung. Selain itu digitaliasi juga menghilangkan rapat pleno yang biasanya dilakukan di hotel dengan biaya sewa.

Arief mengusulkan untuk mengubah Undang Undang (UU) pemilu agar menggunakan e-rekap sebagai dasar penetapan hasil pemilu. Hasil dalam e-rekap menggantikan dokumen fisik yang digunakan sebelumnya.

Baca Juga: KPU ngotot larang eks koruptor maju di Pilkada 2020

"Tentu menggantikan yang manual, tapi itu harus diatur di UU karena UU masih menentukan yang manual menjadi dokumen resminya," terang Arief.

Arief juga mengusulkan adanya salinan dalam bentuk digital. Sehingga nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tinggal memfoto atau men-scan formulir C1 dan dapat dijadikan sebagai dokumen resmi.

KPU berharap pemerintah segera melakukan revisi UU untuk mencapai digitalisasi penyelenggaraan pemilu. Paling lambat revisi UU selesai pada tahun 2021. "Sehingga 1 tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," jelas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×