kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU ngotot larang eks koruptor maju di Pilkada 2020


Selasa, 05 November 2019 / 21:27 WIB
KPU ngotot larang eks koruptor maju di Pilkada 2020
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU pusat Jakarta, Selasa (17/7). KPU ngotot larang eks koruptor maju di Pilkada 2020. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks koruptor maju di dalam Pilkada 2020 meskipun aturan itu nantinya tidak tercantum di dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Aturan itu akan tetap dimuat di dalam Peraturan KPU. 

"Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11). 

"Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU," sambung dia. 

Baca Juga: Gibran dinilai kalah populer dibandingkan Didi Kempot, sulit menang di Pilkada Solo

Kegigihan itu, lanjut Wahyu, lantaran KPU menginginkan Pilkada menghasilkan kepala daerah yang memiliki rekam jejak baik dalam kariernya. 

Sebab, tanpa ada aturan tersebut, KPU yakin masyarakat belum mampu memilih calon kepala daerah yang terbaik. Pasti ada saja yang memilih calon dengan latar belakang pernah tersandung kasus korupsi. 

Wahyu menambahkan, meskipun tidak termuat di dalam UU Pilkada, PKPU itu berpeluang dimuat di UU lain yang berkaitan dengan pencegahan korupsi.  "Kemudian ada UU untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, itu kan juga UU, itu kan juga landasan hukum," ujar Wahyu. 

"Dalam menjalankan aturan main Pilkada, kan juga tetap berlaku UU yang lain yang meskipun secara tidak langsung itu mengatur KPU," lanjut dia. 

Menurut Wahyu, apabila ada UU yang mengatur eks koruptor dilarang maju Pilkada bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Berkaca pada pemilihan presiden, ada aturan yang menyebut, calon presiden dan wakil presiden tak boleh memiliki rekam jejak hukum, khususnya korupsi. 

Baca Juga: Partai Gerindra dekati cucu Bung Karno jelang Pilkada Solo 2020

"Sebagai contoh dalam pemilu presiden dan wakil presiden itu salah satu syaratnya calon presiden maupun cawapres itu belum pernah korupsi. (Pilkada) ini kan pemilu juga. Kalau kemudian seperti itu, apakah itu dimaksud sebagai pelanggaran HAM? kan tidak," kata Wahyu. 

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun, hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ngotot Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×