kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

KPU: Tanpa surat kependudukan, warga bisa memilih


Senin, 07 April 2014 / 21:44 WIB
KPU: Tanpa surat kependudukan, warga bisa memilih
ILUSTRASI. Pekerja di salah satu proyek PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di Jakarta, Kamis (3/11/2022). KONTAN/Baihaki/3/11/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan warga yang tidak memiliki surat kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau paspor, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2014, Rabu (9/4/2014) mendatang. Pemilih dapat membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Bagi yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa membawa KTP, KK, atau surat keterangan yang dikeluarkan serendah-rendahnya pejabat desa/kelurahan ke TPS," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Senin (7/4/2014).

Ia mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi belum tersebarnya undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih hingga hari-H pemungutan suara. Menurut Sigit, hal ini sudah disampaikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk diinformasikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sebelumnya, KPU menetapkan, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus menunjukkan formulir C6. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×