kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU: Tanpa surat kependudukan, warga bisa memilih


Senin, 07 April 2014 / 21:44 WIB
KPU: Tanpa surat kependudukan, warga bisa memilih
ILUSTRASI. Pekerja di salah satu proyek PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di Jakarta, Kamis (3/11/2022). KONTAN/Baihaki/3/11/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan warga yang tidak memiliki surat kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau paspor, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2014, Rabu (9/4/2014) mendatang. Pemilih dapat membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Bagi yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa membawa KTP, KK, atau surat keterangan yang dikeluarkan serendah-rendahnya pejabat desa/kelurahan ke TPS," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Senin (7/4/2014).

Ia mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi belum tersebarnya undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih hingga hari-H pemungutan suara. Menurut Sigit, hal ini sudah disampaikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk diinformasikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sebelumnya, KPU menetapkan, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus menunjukkan formulir C6. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×