kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.743.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 18.200   150,00   0,83%
  • IDX 5.342   -252,63   -4,52%
  • KOMPAS100 698   -37,93   -5,15%
  • LQ45 527   -30,67   -5,50%
  • ISSI 185   -9,94   -5,11%
  • IDX30 298   -17,74   -5,61%
  • IDXHIDIV20 370   -21,50   -5,49%
  • IDX80 79   -4,39   -5,24%
  • IDXV30 102   -4,22   -3,96%
  • IDXQ30 96   -6,26   -6,12%

KPU: Tanpa surat kependudukan, warga bisa memilih


Senin, 07 April 2014 / 21:44 WIB
ILUSTRASI. Pekerja di salah satu proyek PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di Jakarta, Kamis (3/11/2022). KONTAN/Baihaki/3/11/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan warga yang tidak memiliki surat kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau paspor, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2014, Rabu (9/4/2014) mendatang. Pemilih dapat membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Bagi yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa membawa KTP, KK, atau surat keterangan yang dikeluarkan serendah-rendahnya pejabat desa/kelurahan ke TPS," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Senin (7/4/2014).

Ia mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi belum tersebarnya undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih hingga hari-H pemungutan suara. Menurut Sigit, hal ini sudah disampaikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk diinformasikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sebelumnya, KPU menetapkan, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus menunjukkan formulir C6. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×