kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

KPU: Tanpa surat kependudukan, warga bisa memilih


Senin, 07 April 2014 / 21:44 WIB
KPU: Tanpa surat kependudukan, warga bisa memilih
ILUSTRASI. Pekerja di salah satu proyek PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di Jakarta, Kamis (3/11/2022). KONTAN/Baihaki/3/11/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan warga yang tidak memiliki surat kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau paspor, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2014, Rabu (9/4/2014) mendatang. Pemilih dapat membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Bagi yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa membawa KTP, KK, atau surat keterangan yang dikeluarkan serendah-rendahnya pejabat desa/kelurahan ke TPS," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Senin (7/4/2014).

Ia mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi belum tersebarnya undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih hingga hari-H pemungutan suara. Menurut Sigit, hal ini sudah disampaikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk diinformasikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sebelumnya, KPU menetapkan, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus menunjukkan formulir C6. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×