kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

KPU: Tanpa surat kependudukan, warga bisa memilih


Senin, 07 April 2014 / 21:44 WIB
KPU: Tanpa surat kependudukan, warga bisa memilih
ILUSTRASI. Pekerja di salah satu proyek PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di Jakarta, Kamis (3/11/2022). KONTAN/Baihaki/3/11/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan warga yang tidak memiliki surat kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau paspor, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2014, Rabu (9/4/2014) mendatang. Pemilih dapat membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Bagi yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa membawa KTP, KK, atau surat keterangan yang dikeluarkan serendah-rendahnya pejabat desa/kelurahan ke TPS," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Senin (7/4/2014).

Ia mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi belum tersebarnya undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih hingga hari-H pemungutan suara. Menurut Sigit, hal ini sudah disampaikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk diinformasikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sebelumnya, KPU menetapkan, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus menunjukkan formulir C6. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×