kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

KPU cabut hak pilih 202.280 warga


Selasa, 25 Maret 2014 / 12:56 WIB
KPU cabut hak pilih 202.280 warga
ILUSTRASI. Kinerja Bank Negara Indonesia (BNI).


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum mencabut hak pilih atas 202.280 warga negara Indonesia (WNI). Namun, nama-nama tersebut tetap tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014.

"KPU sudah melakukan validasi terhadap 202.280 nama pemIlih yang tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPT, Selasa (25/3/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, pemilih-pemilih tersebut kehilangan hak pilihnya karena beberapa faktor. Di antaranya, 108.450 orang meninggal dunia, 661 orang menjadi anggota TNI/Polri, 635 orang belum cukup umur dan belum menikah. Selain itu, 41.541 orang pindah domisili, 13.099 orang tidak dikenal saat verifikasi di lapangan, dan 37.870 orang pemilih ganda.

Komisioner KPU, Ferry Pamungkas, mengatakan bahwa KPU tidak menghilangkan nama ratusan ribu nama pemilih itu. Meski demikian, dalam DPT yang diserahkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), nama tersebut akan diarsir. "Nama-nama itu tidak akan diberi formulir C6 (undangan memilih)," ujar Ferry pada kesempatan yang sama.

Ferry mengatakan, DPT terakhir yang ditetapkan KPU berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 240 Tahun 2014 yang diterbitkan pada 15 Februari 2014. Berdasarkan SK tersebut, jumlah pemilih yang tercatat di DPT adalah 185.822.507 orang. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×