kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU tak larang Capres ubah visi misi


Sabtu, 24 Mei 2014 / 19:37 WIB
KPU tak larang Capres ubah visi misi
ILUSTRASI. Pedagang melayani warga yang berbelanja kebutuhan pokok di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Senin (1/11/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pasangan bakal calon presiden dan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla berencana mengubah visi dan misi yang mereka serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menyatakan, tidak ada larangan kepada kandidat untuk mengubah visi dan misinya.

"Tidak dilarang. Tidak ada hal prinsip yang dilarang. Jangankan visi misi, mundur saja boleh," ujar komisioner KPU Juri Ardiantoro di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2014).

Ia mengatakan, yang dilarang seperti diatur Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 adalah menarik atau mengalihkan dukungan partai politik kepada pasangan calon.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ia mengatakan, visi dan misi pasangan calon adalah syarat pencalonan, bukan syarat pribadi capres cawapres.

"Menurut saya boleh saja, tidak ada larangan. Hanya saja ini syarat pencalonan yang sudah diserahkan," ucap Ferry.

Sebelumnya, tim Jokowi-JK menyatakanakan merevisi visi dan misinya terkait kedudukan Polri. Dalam visi dan misi yang disampaikan ke KPU, pasangan itu berencana menempatkan Polri di bawah sebuah kementerian. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×