kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPU tak larang Capres ubah visi misi


Sabtu, 24 Mei 2014 / 19:37 WIB
KPU tak larang Capres ubah visi misi
ILUSTRASI. Pedagang melayani warga yang berbelanja kebutuhan pokok di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Senin (1/11/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pasangan bakal calon presiden dan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla berencana mengubah visi dan misi yang mereka serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menyatakan, tidak ada larangan kepada kandidat untuk mengubah visi dan misinya.

"Tidak dilarang. Tidak ada hal prinsip yang dilarang. Jangankan visi misi, mundur saja boleh," ujar komisioner KPU Juri Ardiantoro di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2014).

Ia mengatakan, yang dilarang seperti diatur Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 adalah menarik atau mengalihkan dukungan partai politik kepada pasangan calon.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ia mengatakan, visi dan misi pasangan calon adalah syarat pencalonan, bukan syarat pribadi capres cawapres.

"Menurut saya boleh saja, tidak ada larangan. Hanya saja ini syarat pencalonan yang sudah diserahkan," ucap Ferry.

Sebelumnya, tim Jokowi-JK menyatakanakan merevisi visi dan misinya terkait kedudukan Polri. Dalam visi dan misi yang disampaikan ke KPU, pasangan itu berencana menempatkan Polri di bawah sebuah kementerian. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×