kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   136,00   0,76%
  • IDX 5.912   -283,76   -4,58%
  • KOMPAS100 785   -39,02   -4,73%
  • LQ45 594   -25,63   -4,14%
  • ISSI 205   -9,79   -4,56%
  • IDX30 337   -12,31   -3,52%
  • IDXHIDIV20 417   -11,16   -2,61%
  • IDX80 89   -4,39   -4,69%
  • IDXV30 114   -3,60   -3,06%
  • IDXQ30 109   -3,20   -2,84%

KPU tak larang Capres ubah visi misi


Sabtu, 24 Mei 2014 / 19:37 WIB
ILUSTRASI. Pedagang melayani warga yang berbelanja kebutuhan pokok di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Senin (1/11/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pasangan bakal calon presiden dan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla berencana mengubah visi dan misi yang mereka serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menyatakan, tidak ada larangan kepada kandidat untuk mengubah visi dan misinya.

"Tidak dilarang. Tidak ada hal prinsip yang dilarang. Jangankan visi misi, mundur saja boleh," ujar komisioner KPU Juri Ardiantoro di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2014).

Ia mengatakan, yang dilarang seperti diatur Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 adalah menarik atau mengalihkan dukungan partai politik kepada pasangan calon.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ia mengatakan, visi dan misi pasangan calon adalah syarat pencalonan, bukan syarat pribadi capres cawapres.

"Menurut saya boleh saja, tidak ada larangan. Hanya saja ini syarat pencalonan yang sudah diserahkan," ucap Ferry.

Sebelumnya, tim Jokowi-JK menyatakanakan merevisi visi dan misinya terkait kedudukan Polri. Dalam visi dan misi yang disampaikan ke KPU, pasangan itu berencana menempatkan Polri di bawah sebuah kementerian. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×