kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU siap tepis tudingan saksi Prabowo


Sabtu, 09 Agustus 2014 / 10:12 WIB
KPU siap tepis tudingan saksi Prabowo
ILUSTRASI. Selain Segar, Ini Sederet Manfaat Buah Ceri untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyatakan, pihaknya tetap yakin dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. 

Ida yakin Mahkamah Konstitusi dapat membuat putusan yang seadil-adilnya. "KPU selalu optimistis. KPU harus meyakini kinerjanya," kata Ida, saat dijumpai seusai sidang kedua PHPU, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) malam. 

Meski begitu, Ida tak ingin memberi komentar terkait 25 saksi yang dihadirkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pihak penggugat. Menurut Ida, hanya hakim konstitusi yang berhak memberikan penilaian kepada semua saksi yang memberikan keterangan tersebut.

Ida hanya menyampaikan bahwa KPU siap memberikan jawaban terkait keterangan saksi Prabowo-Hatta yang rata-rata mempermasalahkan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di wilayahnya masing-masing. 

Dia pun memastikan, laporan mengenai DPKTb itu bukanlah sebuah praktik kecurangan, melainkan ada kesalahan pengertian dari KPU daerah mengenai tata cara memilih DPKTb. "Pada prinsipnya, kita menjamin pelaksanaan pemilu, termasuk untuk mereka yang belum terdaftar di DPT, kita akomodasi di semua TPS. Jadi, secara prinsipil tidak ada masalah," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam sidang PHPU kedua, kubu Prabowo-Hatta menghadirkan 25 saksi dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Seluruh saksi itu memberikan keterangan mengenai pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. 

Hampir semua saksi memberikan keterangan mengenai masalah DPKTb. Beberapa di antaranya mendapat teguran dari majelis hakim konstitusi karena memberikan keterangan tanpa ada bukti dan informasi yang jelas.

Dalam sidang kedua ini, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada KPU dan kuasa hukum Jokowi-JK untuk memberikan tanggapan. Sidang berjalan sekitar 13 jam dengan tiga kali skors. 

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (11/8/2014) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPU sebagai pihak tergugat dan pihak Jokowi-JK. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×