kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU bantah seluruh tuduhan kubu Prabowo di MK


Jumat, 08 Agustus 2014 / 15:45 WIB
KPU bantah seluruh tuduhan kubu Prabowo di MK
ILUSTRASI. Sebanyak 80% RKAB perusahaan minerba ditolak atau dikembalikan karena kurangnya persyaratan administratif.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah seluruh tuduhan kecurangan pemilu yang ditudingkan pasangan calon presiden Prabowo Subiantio-Hatta Rajasa. Dalam tanggapan resmi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8), KPU menilai semua dalih yang digunakan oleh kubu Prabowo-Hatta tidak berdasar.

Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, tuduhan tidak mendasar bisa dilihat dari dugaan penggelembungan suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta. Menurut KPU, walaupun dalam permohonan gugatannya pasangan Prabowo-Hatta mengklaim suara mereka telah dikempesi sampai dengan 1,2 juta suara, namun kubu Prabowo-Hatta tidak menjelaskan siapa, di mana, kapan, pengurangan suara tersebut dilakukan.

Selain kelemahan data soal klaim penggembosan suara, Ali juga mengatakan, kelemahan gugatan kubu Prabowo-Hatta juga terjadi pada dalil atau tuduhan bahwa KPU melakukan kesalahan penghitungan dalam proses penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 22 Juli. "Klaim tersebut tidak berdasar," katanya. Apalagi bila kesalahan penghitungan sampai mengakibatkan perbedaan selisih hasil suara mencapai 8.421.389 suara.

Sebagai catatan, dalam sidang perdana gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang digelar Rabu (6/8) lalu, kubu Prabowo- Hatta melalui kuasa hukumnya menuduh bahwa bahwa KPU telah melakukan kecurangan dalam proses penghitungan suara hasil pemilihan presiden.

Kubu calon presiden nomor urut 1 itu mengklaim jika KPU tidak curang, maka perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta bisa mencapai 67.139.153 suara atau mengungguli pasangan Jokowi-JK yang hanya mendapatkan 66.435.124 suara. Klaim kubu Prabowo-Hatta ini jauh jika dibandingkan dengan hasil perhitungan KPU.

Menurut hasil perhitungan KPU, pasangan Prabowo-Hatta hanya mendapat 62.576.444 suara, atau kalah dibanding Jokowi-JK yang berhasil mendapatkan 70.997.833 suara. Ali mengatakan, melalui permohonan gugatan mereka, kubu Prabowo-Hatta juga tidak mampu menjelaskan letak kesalahan dan kecurangan KPU. "Mereka hanya mengungkapkan bukti form C1 dam DA1 di seluruh kabupaten dan propinsi tapi tidak merinci secara jelas bagaimana kecurangan terjadi," kata Ali.

Selain mementahkan semua tuduhan kubu Prabowo- Hatta terhadap mereka, KPU juga memberikan beberapa catatan terhadap gugatan pasangan presiden nomor urut 1 tersebut. Salah satunya, soal petitum atau permintaan yang mereka inginkan dari MK atas gugatan tersebut. Ali menilai gugatan Prabowo-Hatta tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan oleh MK.

"Mereka menuntut suara 66.139.153, suara asli mereka 62.576.444, sehingga kalau mereka nuntut 1,2 juta suara, suara hanya akan mencapai 63.776.444, bukan 67.139.153 suara, dan kalau diakumulasi lagi, pasangan Jokowi JK tetap unggul walau dikurangi 1,5 juta suara," katanya.

Sementara itu, meskipun dimentahkan semua oleh KPU  Prabowo- Hatta tetap ngotot. Mereka meminta MK untuk bisa menetapkan mereka sebagai pemenang pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014, sesuai dengan keinginan pasangan calon yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×