kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.219   -16,71   -0,27%
  • KOMPAS100 816   -1,02   -0,12%
  • LQ45 622   0,57   0,09%
  • ISSI 215   0,16   0,07%
  • IDX30 349   -0,75   -0,21%
  • IDXHIDIV20 429   -0,92   -0,21%
  • IDX80 93   0,04   0,05%
  • IDXV30 119   0,95   0,80%
  • IDXQ30 112   -0,16   -0,14%

Hadapi sidang kedua, KPU lengkapi bukti-bukti


Kamis, 07 Agustus 2014 / 07:37 WIB
ILUSTRASI. Promo Sociolla Payday S.O.S Diskon s/d 60% Periode 24-28 Februari 2023.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi pada 8 Agustus mendatang. Husni hanya menginginkan hakim MK memutuskan gugatan yang tengah diperkarakan tersebut dengan adil.

"Hanya berdoa banyak banyak supaya keadilan bisa tercapai," ujar Husni di Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Selain berdoa, imbuh Husni, KPU akan mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan seperti lembaran hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara, daftar pemilih, dan beberapa formulir yang mendukung keterangan KPU.

"Bukti-bukti akan bertambah sesuai dengan pertimbangan perkara dari pemohon," kata Husni.

Husni menampik adanya penggelembungan suara seperti yang dituduhkan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon. Ia pun mengaku khawatir pihak pemohon akan mengubah jumlah surat suara yang diperkarakan tanpa memberitahu KPU terlebih dahulu.

"Dikhawatirkan keterangan dan alat bukti kami tidak menyeluruh sehingga pengungkapan kebenaran tidak jadi sempurna,"sebut Husni.

Untuk mempersiapkan bukti yang akan disertakan dalam sidang kedua, tambah Husni, pihaknya telah memanggil seluruh penyelenggara pemilu di provinsi untuk menyiapkan alat bukti. Saat disinggung mengenai pembukaan kotak surat suara di beberapa tempat oleh KPU, Husni enggan membahasnya.

"Biarlah itu majelis hakim yang menjawab karena kami sudah lakukan secara tertulis maupun permintaan lisan melalui kuasa hukum," ujarnya.

Kubu Prabowo-Hatta menggugat hasil rekapitulasi suara oleh KPU dan menganggap telah terjadi kecurangan terhadap 21 juta suara di 52.000 tempat pemungutan suara. Setelah menggelar sidang pertama pagi ini, MK menjadwalkan sidang kedua PHPU pada 8 Agustus 2014. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×