Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Izin itu berlaku sejak hari ini, Jumat (8/8) siang, sejak MK membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva terkait permohonan gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang kebijakan KPU yang mengirimkan surat edaran pembukaan kotak suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota beberapa waktu lalu.
Hamdan mengatakan, atas permasalahan ini, MK telah mengambil dua keputusan. Keputusan pertama, dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wapres.
"Mengizinkan termohon untuk mempergunakan dokumen dalam kotak suara yang tersegel, asalkan dilakukan dengan mengundang saksi dari dua pasangan calon serta mengundang pengawas pemilu, dan membuat berita acara apa saja dokumen yang diambil," kata Hamdan dalam sidang PHPU Presiden dan Wapres di Gedung MK, Jumat (8/8)) siang.
Keputusan MK ini berlaku sejak penetapan tersebut, yakni Jumat (8/8) pukul 14.17. Menurut Hamdan, baik kubu Prabowo-Hatta maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla telah dimintai pendapat tentang masalah tersebut. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News