kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU: Putusan MK soal Usia & Threshold Berlaku hingga Penetapan Paslon Kepala Daerah


Kamis, 22 Agustus 2024 / 23:30 WIB
KPU: Putusan MK soal Usia & Threshold Berlaku hingga Penetapan Paslon Kepala Daerah
ILUSTRASI. KPU tegaskan putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah dan threshold Pilkada 2024 berlaku sampai 22 September 2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada 2024 berlaku sampai penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Berlaku sampai 22 September," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8) malam.

Itu artinya, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK.

Hal ini penting ditegaskan karena muncul kekhawatiran sebagian kalangan bahwa KPU hanya akan merujuk putusan MK pada masa pendaftaran calon 27-29 Agustus, tapi akan menggunakan revisi UU Pilkada ketika menetapkan pasangan calon pada 22 September.

Pria yang akrab disapa Afif menambahkan, KPU tak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU). Sehingga, dalam PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 nanti, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan.

Baca Juga: Resmi! DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, KPU menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU sejak putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa (20/8), meski DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg).

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afif.

Selanjutnya, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8).

Afif menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata.

Adapun berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU.

Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada tahun 2017.

Baca Juga: Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Soal UU Pilkada

Afif menambahkan, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat pun dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Putusan MK soal Usia dan "Threshold" Berlaku hingga Penetapan Paslon Kepala Daerah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/23105301/kpu-putusan-mk-soal-usia-dan-threshold-berlaku-hingga-penetapan-paslon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×