Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU Pilkada memantik gelombang protes di Jakarta dan sejumlah daerah.
Sejumlah kelompok dari berbagai kota menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa guna menolak langkah DPR RI dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70//PUU-XXII/2024 pada Kamis ini (22/8).
Kelompok yang menggelar unjuk rasa itu kompak mengunggah gambar “Peringatan Darurat” dengan Garuda Pancasila berlatar biru gelap. Gambar ini digunakan sebagai simbol peringatan akan bahaya pada masa Orde Baru.
Di Jakarta, unjuk rasa rencananya dilakukan langsung di wilayah sekitar jantung kekuasaan, yakni DPR RI dan sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Puluhan Eks Anggota KPU-Bawaslu Ini Minta KPU Patuhi Putusan MK, Abaikan Akrobat DPR
Berikut adalah sejumlah kelompok yang menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa menyikapi langkah DPR RI dan pemerintah yang menganulir putusan MK melalui Revisi Undang-Undang Pilkada.
Buruh dan mahasiswa serbu DPR Pihak yang pertama kali menyatakan akan turun ke jalan guna mengawal putusan MK adalah Partai Buruh.
Dalam undangan peliputan aksi yang dikirim oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, ribuan orang disebut akan turun ke DPR RI hari ini, Kamis.
Aksi digelar pukul 10.00 WIB sampai selesai dengan tuntutan menolak sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait UU Pilkada serta mendukung putusan MK.
Selain Partai Buruh, elemen mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya juga akan turun ke jalan berunjuk rasa di Gedung DPR RI. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) adalah salah satunya.
Dalam undangan digital bertuliskan “Seruan Aksi Massa Kawal Putusan MK” disebutkan aksi akan digelar di DPR dengan dresscode baju hitam dan jaket kuning UI pukul 09.00 WIB sampai selesai. “Titik aksi Gedung DPR RI,” bunyi undangan tersebut.
Selain BEM UI, Kepresidenan Mahaiswa Universitas Trisakti, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Singaperbangsa Karawang juga akan 'menyerbu' DPR.
Luar Jakarta
Aksi unjuk rasa pada Kamis hari ini tidak hanya digelar di ibu kota. Merujuk pada daftar unjuk rasa yang dibagikan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), unjuk rasa mengawal putusan MK bakal digelar di 15 kota.
Sebaran unjuk rasa itu adalah Padang, Jakarta, Palembang, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Surabaya, Malang, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Aceh, Bali, Bandung, dan Tasikmalaya.
Universitas Islam Bandung, misalnya, akan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat.
Sementara, aksi massa di Yogyakarta dibagikan situs resmi Gejayan Memanggil yang pernah berhasil mengumpulkan ribuan orang di Jalan Gejayan, Sleman pada saat unjuk rasa menolak Revisi UU KPK dan Rancangan KUHP baru.
Massa yang akan mengikuti unjuk rasa diminta berkumpul di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro. Kampung halaman Presiden Joko Widodo, Surakarta, juga tak luput dari unjuk rasa.
Dalam undangan yang beredar, unjuk rasa rencananya akan digelar di Balai Kota Surakarta pukul 09.00 WIB. Undangan unjuk rasa itu menggunakan tagar #pulangkanjokowi DPR akali putusan MK.
Gelombang aksi unjuk rasa ini muncul setelah DPR mengakali putusan MK terkait pencalonan kepala daerah. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.
Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Kawal MK Soal UU Pilkada, Aliansi BEM SI Serukan Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca Juga: Pemerintah & DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada, Buruh dan Mahasiswa Mulai Bergerak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deret Aksi Massa Kawal Putusan MK: Di DPR, Yogya, Sampai Surakarta".
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/07095411/deret-aksi-massa-kawal-putusan-mk-di-dpr-yogya-sampai-surakarta?page=all#page2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News