kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.247   65,04   0,91%
  • KOMPAS100 1.070   12,22   1,15%
  • LQ45 845   10,86   1,30%
  • ISSI 216   2,42   1,13%
  • IDX30 435   4,63   1,08%
  • IDXHIDIV20 519   6,40   1,25%
  • IDX80 122   1,43   1,18%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 143   1,73   1,23%

Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Soal UU Pilkada


Kamis, 22 Agustus 2024 / 18:04 WIB
Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Soal UU Pilkada
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada. 

Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI. 

"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Baca Juga: DPR: RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Paslon Pilkada Ikuti Putusan MK

Hasan menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir. 

"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkapnya. 

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan. 

Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada. Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI. 

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Merawat Demokrasi Positif Terhadap Pembangunan Ekonomi

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya. 



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×