kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU Lakukan Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Calon Peserta Pemilu 2024


Minggu, 16 Oktober 2022 / 22:25 WIB
KPU Lakukan Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Calon Peserta Pemilu 2024
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, terdapat 18 partai politik (Parpol) yang lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik nonparlemen mulai 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam melakukan verifikasi faktual KPU akan memverifikasi dokumen dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. Mulai dari kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat/domisili kantor dan keanggotaan partai politik.

Khusus untuk kepengurusan di tingkat pusat mengenai keterwakilan perempuan bersifat wajib sesuai yang ada dalam pasal 173 ayat (2) UU tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Tetapkan 18 Parpol untuk Kontestasi Pemilu 2024, Berikut Harapan Pengusaha

Idham menyebut, di tingkat nasional pada umumnya partai politik melampaui syarat minimal keterwakilan perempuan sebesar 30% dan bahkan ada partai politik keterwakilan perempuannya sebanyak 62%.

Idham berharap verifikasi faktual untuk kepengurusan di tingkat nasional akan selesai di sore ini. Selain itu, KPU Kabuten/Kota juga sedang melakukan verifikasi faktual.

“Pelaksanaan verifikasi faktual ini kami langsungkan mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November selama 20 hari kalender kami lakukan verifikasi faktual,” ujar Idham dalam diskusi virtual, Minggu (16/10).

Kemudian tanggal 9 November KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual tersebut kepada publik. Apabila masih belum memenuhi syarat, KPU memberikan kesempatan bagi partai politik yang sedang mengikuti proses verifikasi faktual untuk memperbaiki dokumennya mulai tanggal 10 November sampai 23 November 2022.

“Kemungkinan di tanggal 24 November sampai dengan 7 Desember kami akan lakukan verifikasi faktual kembali dan kemudian baru pada tanggal 14 Desember 2022 kami akan lakukan penetapan partai politik khususnya bagi mereka yang dinyatakan memenuhi syarat baik persyaratan verifikasi administrasi dan faktual,” jelas Idham.

Seperti diketahui, partai politik yang lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terdiri dari 9 partai politik yang telah ada di parlemen saat ini dan 9 partai politik nonparlemen.

Adapun, 9 partai politik parlemen otomatis lolos sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstuitusi (MK) nomor 55 tahun 2020. Sementara 9 partai politik nonparlemen mesti dilakukan verifikasi faktual.

Baca Juga: Ini Lima Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira meminta proses tahapan pemilu dilakukan secara akuntabel, terbuka, transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia optimis pelaksanaan tahapan pemilu berjalan lancar karena Indonesia telah sukses dalam penyelenggaraan Pemilu sebelum-sebelumnya.

“Jumlah sekarang saya rasa dalam jumlah yang ideal untuk teman teman menyampaikan aspirasinya,” kata Anggawira.

Anggawira meminta visi misi partai politik peserta pemilu berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila yang diantaranya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Menurutnya, kebijakan yang sudah baik pada masa pemerintahan saat ini perlu dilanjutkan keberlangsungannya kedepan.

Dia mencontohkan, kebijakan kebijakan seperti hilirisasi, kemudahan perizinan dan penguatan infrastruktur perlu untuk dilanjutkan kedepan. Dengan demikian, tidak ada lagi perubahan perubahan aturan yang telah ada.

“Hal itu yang menjadi concern dunia usaha, jangan sampai berubah pemerintahan, berubah lagi (kebijakannya). Ini saya rasa menjadi kesepakatan kita bersama,” ujar Angawira.

Baca Juga: Inilah Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ingat Lagi Perolehan Suara Di Pemilu 2019

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, dari 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi, 9 partai politik parlemen memiliki kekuatan yang lebih kuat dibanding 9 partai politik nonparlemen.

Apalagi konsolidasi politik 9 parpol yang ada di parlemen bisa jadi telah dilakukan sejak lama sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Keikutsertaan parpol baru di pemilu 2024 membutuhkan energi yang luar biasa untuk bersaing dengan 9 partai politik yang sudah ada di parlemen,” kata Lucius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×