kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU: Klaim partai unggul pada Pemilu di LN bohong


Rabu, 09 April 2014 / 06:29 WIB
KPU: Klaim partai unggul pada Pemilu di LN bohong
ILUSTRASI. Indeks utama Wall Street menguat di akhir perdagangan Selasa (15/11), didorong oleh data inflasi yang lebih lemah dari perkiraan. REUTERS/Andrew Kelly


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, klaim dari partai yang menyatakan bahwa mereka unggul di suatu negara adalah sesuatu yang bohong. Ia menegaskan, tahapan penghitungan suara pemilu di luar negeri belum dilakukan.

"Itu (informasi partai tertentu sudah menang di beberapa negara) bohong. Informasi itu tidak benar. Penghitungan suara belum dilakukan sama sekali," ujar Ferry di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Dia mengatakan, proses penghitungan suara dari tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri. Saat ini, kata dia, semua kotak suara masih dalam kondisi tersegel.

"Tidak ada yang bisa mengakses. Jadi penghitungan belum dilakukan sama sekali," kata Ferry.

Ia mengungkapkan, memang tidak ada ketentuan bagi partai politik atau lembaga mana pun jika mereka ingin mengadakan penghitungan cepat atau exit poll pemilu di luar negeri. Namun, Ferry mengatakan, jika ada partai yang memublikasikan hasil perhitungannya, maka hasil itu bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU.

"Hasil resminya baru mulai dihitung besok (9 April)," katanya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Keadilan Sosial (PKS) mengklaim telah unggul pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×