CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Sebanyak 686 TPS Melakukan Pemungutan Suara Ulang


Jumat, 23 Februari 2024 / 19:53 WIB
Sebanyak 686 TPS Melakukan Pemungutan Suara Ulang
ILUSTRASI. 686 tempat pemungutan suara (TPS) akan melakukan pemungutan suara ulang. KONTAN/Baihaki/14/2/2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa 686 tempat pemungutan suara (TPS) akan melakukan pemungutan suara ulang.

TPS ini tersebar di seluruh provinsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pemungutan suara ulang maksimal digelar 10 hari sejak pemungutan suara awal. Artinya, paling lambat Sabtu (24/2/2024).

KPU tak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI  memberi rekomendasi 780 TPS dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Sejumlah Kalangan Terus Mengumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024

"Data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 TPS untuk pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).

Idham menyampaikan beberapa faktor terkait diulangnya pemungutan suara dalam hal ini.

Ia mengutip Pasal 372 Ayat (2) UU Pemilu, yang mencantumkan beberapa syarat digelarnya pemungutan suara ulang.

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Perhitungan Pemilu 2024

Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Selain di Indonesia, pemungutan suara ulang juga akan digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, khusus untuk pemilih yang masuk daftar pemilih via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK), sehubungan dengan masalah serius pendataan pemilih di sana.

Artikel initelah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: 686 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang"

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×