Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menekan praktik politik uang dalam pemilu. Langkah ini mengingat kerawanan praktik politik uang, utamanya saat masa tenang pemilu dan jelang hari pemungutan suara.
"KPU dan KPK berharap pemilih dalam Pemilu 2019 menjadi pemilih yang berdaulat. Salah satu aspek pemilih berdaulat dalam pandangan KPU dan KPK adalah pemilih yang dalam menggunakan hak pilihnya tidak dipengaruhi politik uang," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
Menurut Wahyu, kerja sama antara KPU dan KPK akan fokus pada sosialisasi dan pendidikan pemilih terkait dengan perlawanan terhadap praktik politik yang pada Pemilu 2019. Kerja sama ini mengusung semangat 'pemilih berdaulat negara kuat dan pilih yang jujur'.
Kerja sama akan dimulai pada kegiatan Pemilu Run 2019 yang akan dilaksanakan pada 7 April 2019. Kegiatan Pemilu Run bakal dipusatkan di wilayah Jakarta dan serentak dilaksanakan oleh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kerja sama KPU dan KPK juga akan dilaksanakan pada debat ke 5 (13 April 2019) dengan cara memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui penayangan iklan layanan masyarakat," ujar Wahyu.
Selain rencana tersebut, KPU bersama KPK juga akan mengumumkan nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini untuk menciptakan kesadaran para calon legislatif (caleg) untuk melaporkan LHKPN.
"Jadi nanti rencananya kami akan undang KPU dan akan menyampaikan nama-nama itu. Sekaligus sosialisasi aturan KPU yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan kekayaannya. Jadi mereka yang sudah terpilih harus melaporkan kekayaaannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantor KPU, Selasa (2/4).
Upaya menekan praktik politik uang juga akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu berencana melakukan patroli dan pengawasan di masa tenang pemilu, 14-16 April 2019. Bawaslu akan memastikan masyarakat tidak menerima pemberian orang lain yang mensyaratkan mereka memilih salah satu peserta pemilu. "
OTT (KPK) terakhir mengingatkan kepada kita untuk semakin mengingat potensi kerawanan politik uang. Dari sisi pencegahan, kami akan melakukan patroli dan pengawasan di masa tenang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Selasa (2/4/2019). (Fitria Chusna Farisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News