kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengamat sebut pemecatan bisa memberikan efek jera ke ASN


Rabu, 27 Maret 2019 / 20:09 WIB
Pengamat sebut pemecatan bisa memberikan efek jera ke ASN


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara Jimmly Asshidiqie mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) lebih takut dipecat dibandingkan dipenjara. Maka itu, ia meminta pemerintah untuk membenahi hukum etika di ASN.

"Nyatanya saat ini pemecatan lebih bisa memberikan efek jera ke ASN," jelas dia dalam diskusi di Gedung KSP, Rabu (27/3). Pasalnya, sistem etika bagi ASN saat ini tidak membalas kesalahan yang diperbuat.

"Etika bukan tujuan membalas kesalahan namun dia menjaga kepercayaan publik kepada institusi. Waktu saya pimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah 340 lebih komisioner KPU dan Bawaslu dipecat. Saya rasa pejabat kita lebih takut dipecat daripada masuk penjara. Karena kalau penjara remisinya banyak," Jimmly.

Maka itu,  ia menyarankan pemerintah harus mengefektifkan sistem etika kepada para ASN. Sebab, secara hukum Indonesia memiliki banyak sekali produknya, tapi secara etika belum ada peraturan yang mengikat.

"Untuk itu, RUU tentang etika penyelenggara perlu dibentuk negara, sehingga yang integrasikan semua aturan kode etik dan penegakan. Sambil demikian kita efektifkan aturan yang sudah ada," tegas dia.

Bentuk satgas untuk jual beli jabatan

Jimly juga mengatakan, pemerintah perlu membentuk suatu Satgas untuk memberantas jual beli jabatan yang kerap terjadi. Baru-baru ini praktik tersebut terungkap oleh KPK di Kementerian Agama.

Ia menganjurkan, anggota satgas itu terdiri dari KPK, Kementerian PANRB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. "Jadi kan kejadian kemarin ini menjadi momentum dan langsung bikin satgas untuk gerak tegakkan aturan hukum dan etika. Ini bisa dipertimbangkan tiga lembaga tadi," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×