kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPU-DPR Segera Bahas PKPU Pilkada, Jokowi Tak Berpikir Bikin Perppu


Sabtu, 24 Agustus 2024 / 08:11 WIB
KPU-DPR Segera Bahas PKPU Pilkada, Jokowi Tak Berpikir Bikin Perppu
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi berhasil menembus pagar Gerbang Pancasila untuk menyuarakan aspirasi mereka di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah upaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi Undang-Undang Pilkada gagal, kini muncul dugaan putusan MK bakal diakali melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU Pilkada (Perppu Pilkada).

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis itu. Ia hanya berkomentar singkat ditanya soal wacana bakal menerbitkan Perppu Pilkada untuk mengakali putusan MK.

Dia mengaku sama sekali tak terpikir untuk merencanakan Perppu Pilkada. Maka ia enggan membuat Perppu Pilkada itu.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujar Jokowi singkat ditemui di Hotel Kempinski usai pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8/2024) malam.

Baca Juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Jokowi: Itu Penyampaian Aspirasi Rakyat, Sangat Baik

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga menegaskan pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu Pilkada.

Ia menyebut narasi yang menyebutkan pemerintah ingin membentuk Perppu Pilkada sangat berlebihan. "Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu)," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku baru mendengar terkait wacana pemerintah menerbitkan Perppu imbas RUU Pilkada batal disahkan.

KPU-DPR janji bentuk PKPU

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPD berjanji segera bertemu untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membentuk peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk mengakomodasi putusan MK.

Menurut rencana, RDP bakal digelar pada Senin (26/8/2024) pagi, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat.

"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," ujar dia.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengonfirmasi bahwa KPU dan DPR akan menggelar RDP pada Senin pekan depan. Ia menyatakan, KPU RI tidak akan berubah, yakni mematuhi dan mengikuti putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024.

Sejak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 keluar, kata Afifuddin, KPU langsung menindaklanjutinya dengan menyusun draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.

"Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan TL (tindaklanjuti) putusan Mahkamah Konstitusi. 21 Agustus kami kirim surat draf-nya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70,” kata Afifuddin.

Afifuddin pun menegaskan, apa pun dinamika yang terjadi pada rapat Senin pekan depan tidak akan mengubah pendirian KPU. Ia menekankan, langkah KPU menghadiri RDP hanya sebagai bentuk tertib prosedur agar tidak dianggap melanggar aturan.

Baca Juga: Tak Jadi Usung Kaesang, Gerindra Majukan Taj Yasin Sebagai Cawagub Jateng

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, putusan MK harus tetap dikawal. Fokus publik kini harus diarahkan kepada KPU yang belum mengubah PKPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas dan batas usia yang telah diubah MK.

Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat.

"Bahwa distorsi terhadap undang-undangan putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali," ujar Titi.

Titi memberikan contoh bagaimana KPU tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024. Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi.

Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu. Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.

"Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku," ucap dia.

Baca Juga: Jokowi Disebut Intervensi RUU Pilkada Demi Kaesang Ikut Pilkada, Ini Tanggapan Istana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tak Terpikir Bentuk Perppu, KPU-DPR Segera Bahas PKPU".

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/24/07472371/jokowi-tak-terpikir-bentuk-perppu-kpu-dpr-segera-bahas-pkpu?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×