kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.435   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

Badan Legislasi DPR Bahas RUU Pilkada, Anulir Putusan MK?


Rabu, 21 Agustus 2024 / 11:11 WIB
Badan Legislasi DPR Bahas RUU Pilkada, Anulir Putusan MK?
ILUSTRASI. Baleg DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada hari ini, Rabu (21/8). REUTERS/Beawiharta


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baleg DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada hari ini, Rabu (21/8). 

Dalam pembukaannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Acmad Baidowi membantah pembahasan ini dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. 

"Kami perlu jelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR, waktu itu dimulai pada 23 Oktober 2023, jadi bukan baru kemarin, tapi memang RUU yang sudah lama diusulkan DPR tahun lalu," kata Awiek, sapaan akrab Acmad Baidowi dalam membuka rapat pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8). 

Awiek menjelaskan RUU Pilkada ini merupakan usulan inisiatif DPR sejak Oktober tahun lalu dan telah disahkan di Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR pada November 2023. 

Baca Juga: Ada Rapat Kilat Soal UU Pilkada, Pemerintah dan DPR Diingatkan Patuhi Putusan MK

Hanya saja, pembahasannya sempat tertunda lantaran ada kegiatan Pemilu dan putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada yang berjalan sesuai jadwal. 

Meski begitu, ia mengatakan DPR telah mendapatkan surpes dari pemerintah sejak lama sebelum putusan MK terkait ambang batas dibacakan. 

"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dilanjutkan ke tingkat I (pembahasan)," ucapnya. 

Diketahui, MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8). Pertama Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.

Kemudian Putusan 70 terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan ini calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. 

Putusan ini bisa berpengaruh terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Selanjutnya: Cari Hunian Dekat Mal EASTVARA BSD City? Coba Cek Klaster Eonna dan Terravia

Menarik Dibaca: Bank DBS Indonesia Berkolaborasi dengan NAFAS Pasang 50 Sensor Udara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×