kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPU: Pemilih khusus capai 300.000


Selasa, 18 Maret 2014 / 21:39 WIB
KPU: Pemilih khusus capai 300.000
ILUSTRASI. Produk minyak dan olahan kelapa PT Indo Oil Perkasa Tbk.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima sekitar 300.000 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK). KPU memastikan pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"DPK yang sudah tercatat di seluruh kabupaten/kota ada 380.367 orang pemilih. Itu semua sudah terverifikasi," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2014).

Dia menuturkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki hak pilih masih dapat mendaftar di panitia pemungutan suara (PPS) setempat. Menurutnya, penetapan DPT dilakukan oleh KPU provinsi setempat paling lambat 2 April 2014 mendatang.

Sebelumnya, Ferry mengatakan, KPU akan mengumumkan DPT final hasil penyempurnaan pada 26 Maret 2014 mendatang. Pengumuman akan dilakukan pada rapat pleno terbuka yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Teman-teman (KPU) di daerah sedang melakukan penyempurnaan terakhir di kabupaten/kota. Nanti secara bergelombang ke tingkat provinsi. Nanti 26 Maret di tingkat nasional," ujar Ferry.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah bertemu dengan parpol dan Bawaslu untuk membahas penyempurnaan data itu. Menurutnya, dari pertemuan itu, KPU mendapat masukan dari Bawaslu dan parpol, misalnya, data ganda dan hal-hal teknis lain. Bawaslu merekomendasikan agar KPU terus menyempurnakan data pemilih hingga 14 hari sebelum pemungutan suara. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×