kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU baru sahkan rekapitulasi suara 12 provinsi


Senin, 05 Mei 2014 / 13:07 WIB
KPU baru sahkan rekapitulasi suara 12 provinsi
ILUSTRASI. Roblox Promo Code Desember 2022 yang Masih Aktif, Klaim Hadiah Gratis Akhir Pekan ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jadwal penetapan dan pengesahan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2014 seperti dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dua hari lagi. Namun, KPU baru mengesahkan suara di 12 provinsi.

Sejak 26 April lalu, rata-rata setiap hari KPU hanya mengesahkan rekapitulasi perolehan dari satu hingga dua provinsi saja. Pengesahan rekapitulasi kerap ditunda karena masih ada keberatan dari partai politik atau catatan dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Provinsi yang hasil rekapitulasinya telah disahkan adalah Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Sementara 15 provinsi sudah dibahas, tetapi masih terkendala keberatan dari parpol dan menunggu rekomendasi Bawaslu. Provinsi itu adalah Riau, Jambi, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah (sembilan dapil sudah ditetapkan, hanya Dapil Jawa Tengah 10 yang belum ditetapkan), Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan NTT.

Adapun provinsi yang belum dibacakan hasil rekapitulasi suaranya adalah Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya optimistis menyelesaikan tahapan rekapitulasi sesuai jadwal, yaitu Selasa (6/5/2014). "Kami masih optimistis, mudah-mudahan 6 Mei selesai. Untuk penetapan (hasil rekapitulasi nasional) tetap 9 Mei," ujar Ferry, Senin (5/5/2014). (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×