kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satu lagi, rekapitulasi suara provinsi ditunda


Jumat, 02 Mei 2014 / 22:01 WIB
Satu lagi, rekapitulasi suara provinsi ditunda


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menunda pengesahan dan penetapan hasil rekapitulasi suara calon anggota legislatif (caleg) DPR Pemilu 2014 tingkat provinsi. Kali ini, rekapitulasi siara Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang harus ditunda karena ada perbedaan perolehan suara.

"Untuk calon anggota DPR harus ditunda, menunggu rekomendasi Bawaslu dalam waktu satu kali 24 jam," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pileg 2014 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).

Penundaan dilakukan karena masih ada keberatan dari Partai Amanat Nasional (PAN). PAN menemukan ada perbedaan perolehan suara di semua kabupaten/kota di provinsi itu. Adapun rekapitulasi penghitungan perolehan suara caleg DPD tetap ditetapkan dan disahkan. Pasalnya, tidak ada keberatan baik dari saksi calon maupun Bawaslu.

Memasuki hari ketujuh rekapitulasi nasional perolehan suara Pileg 2014, sudah 24 KPU provinsi menyampaikan hasil rekapitulasinya. Namun, KPU baru menetapkan dan mengesahkan rekapitulasi suara dari sembilan provinsi.

Sembilan provinsi itu adalah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.

Adapun, 15 provinsi yang rekapitulasinya belum disahkan adalah Riau, Jambi, Banten, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Tengah (sembilan dapil sudah ditetapkan, hanya Dapil Jawa Tengah 10 yang belum ditetapkan), Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Barat.

Saat berita ini ditulis, rapat pleno terbuka masih membahas rekapitulasi suara Kalimantan Timur. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×