Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bakal memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon dari partai politik (parpol) di Pilkada Serentak 2024 selama tiga hari, jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar sampai hari terakhir, Kamis (29/8/2024).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari sesuai aturan di Pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024.
"Jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024," papar Idham kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Keputusan ini bukan hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh daerah karena pemilihan kepala daerah ini dilaksanakan serentak di Indonesia.
Baca Juga: Saat Daftar Pilkada Jakarta, Paslon hanya Boleh Bawa Maksimal 200 Pendukung
"Jika hari terakhir hanya satu paslon yang mendaftar, maka KPU di daerah seluruh Indonesia akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," ucapnya.
Sebagai informasi, pendaftaran bacagub dan bacawagub Jakarta jalur parpol untuk Pilkada Jakarta 2024, dibuka selama tiga hari, terhitung mulai hari ini.
Pada hari pertama dan kedua, KPU Jakarta membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Pendaftaran akan resmi ditutup pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB.
Pada hari pertama ini, belum ada calon kepala daerah Jakarta yang mendaftar ke KPU. Meski begitu, KPU tetap membuka help desk untuk parpol yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Sementara itu, politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) Ridwan Kamil bakal mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon gubernur Jakarta ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) besok, Rabu (28/8/2024).
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menuturkan, RK bersama pasangannya, bakal calon wakil gubernur Suswono, direncanakan akan mendaftar pada pukul 14.30 WIB.
"Yang telah mengonfirmasi kepada kami ada Bapak RK, besok tanggal 28 Agustus 2024, pukul 14.30 jadi diharapkan teman-teman bisa ke sini," ucap Wahyu, Selasa.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub, KPU Jakarta Dijaga Polisi dan Dishub
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Bisa Perpanjang Waktu Pendaftaran Selama 3 Hari jika Hanya Ada Satu Paslon", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/27/16364181/kpu-bisa-perpanjang-waktu-pendaftaran-selama-3-hari-jika-hanya-ada-satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News