kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPU Bakal Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada Jika hanya Satu Paslon yang Mendaftar


Selasa, 13 Agustus 2024 / 13:28 WIB
KPU Bakal Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada Jika hanya Satu Paslon yang Mendaftar
ILUSTRASI. KPU akan perpanjang waktu pendaftaran Pilkada Jakarta jika hanya ada satu Cagub dan Cawagub yang mendaftar.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 akan diperpanjang jika hanya ada satu paslon yang mendaftar hingga hari penutupan. 

Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah bakal digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27-29 Agustus 2024.

“Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus. Maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran (jika hanya ada satu paslon yang mendaftar),” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari saat memberikan keterangan di Pulau Putri, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Selasa (13/8/2024).

Kendati demikian, Astri belum dapat menyebutkan berapa lama masa pendaftaran calon kepala daerah akan diperpanjang.

Baca Juga: Kemenkeu: Anggaran Pilkada Sudah Terkumpul Rp 34,57 Triliun atau 92%

Hal ini masih dalam pembahasan KPU Jakarta bersama KPU RI. Astri menambahkan, partai politik (parpol) yang tak mengusung calon kepala daerah tidak akan dikenai sanksi.

KPU tidak bisa memberikan sanksi karena tak ada dasar hukum yang mengatur perihal tersebut.

“Belum ada yang mengatur. Di undang-undang tidak diatur mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon pada saat Pilkada,” ujar Astri.

Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur soal ketentuan partai politik atau koalisi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.

Pasal 40 ayat (1) UU tersebut menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Mengutip laman KPU, masa pendaftaran calon kepala daerah digelar serentak di seluruh wilayah pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pasangan calon kepala daerah ditetapkan pada 22 September 2024.

Tahapan pilkada memasuki masa kampanye selama 25 September-23 November 2024. Kemudian, sebelum memasuki hari pemungutan suara, 24-26 November 2024 ditetapkan sebagai masa tenang.

Hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Bisnis Skin Care Jika Kalah di Pilkada Jakarta 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada jika Hanya Satu Paslon yang Daftar hingga Penutupan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/13/13020381/kpu-perpanjang-masa-pendaftaran-pilkada-jika-hanya-satu-paslon-yang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×