kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DKPP Periksa Ketua KPU Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini (22/5)


Rabu, 22 Mei 2024 / 10:46 WIB
DKPP Periksa Ketua KPU Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini (22/5)
ILUSTRASI. DKPP gelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5)


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5).

Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh perempuan berinisial CAT dengan kuasa hukum Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. 

Sekretaris DKPP David Yama menyatakan, agenda sidang perkara diagendakan untuk mendengar keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Kata David, sidang perkara ini akan digelar secara tertutup lantaran menyangkut tindak asusila. 

Baca Juga: Panggil KPU hingga Dewan Kehormatan Pemilu, DPR Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Untuk diketahui, aduan tersebut dilayangkan oleh oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK pada Kamis (18/4) yang lalu.

Pengadu mendalilkan bahwa teradu diduga memberikan perlakukan khusus dan menggunakan relasi kuasa demi mendekati dan menjalin hubungan pengadu serta mengutamakan kepentingan pribadi. 

Perlakukan tersebut dialami oleh pengadu selama menjadi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×