kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

DKPP Periksa Ketua KPU Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini (22/5)


Rabu, 22 Mei 2024 / 10:46 WIB
DKPP Periksa Ketua KPU Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini (22/5)
ILUSTRASI. DKPP gelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5)


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5).

Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh perempuan berinisial CAT dengan kuasa hukum Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. 

Sekretaris DKPP David Yama menyatakan, agenda sidang perkara diagendakan untuk mendengar keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Kata David, sidang perkara ini akan digelar secara tertutup lantaran menyangkut tindak asusila. 

Baca Juga: Panggil KPU hingga Dewan Kehormatan Pemilu, DPR Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Untuk diketahui, aduan tersebut dilayangkan oleh oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK pada Kamis (18/4) yang lalu.

Pengadu mendalilkan bahwa teradu diduga memberikan perlakukan khusus dan menggunakan relasi kuasa demi mendekati dan menjalin hubungan pengadu serta mengutamakan kepentingan pribadi. 

Perlakukan tersebut dialami oleh pengadu selama menjadi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×